Iklan BANNER HUT PROVINSI SUMSEL KE 80
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Diajak Jual Getah Anak Teman dicabuli, Pelaku Berhasil diamankan

Diajak Jual Getah Anak Teman dicabuli, Pelaku Berhasil diamankan

Pelaku saat di Mapolres Muba. -Foto:Dokumen Palpos-

SEKAYU, PALPOS.CO - Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, berhasil di ungkap oleh Unit PPA satreskrim Polres amuba dan jajaran polsek Babat Supat. Kamis (07/05/26).

"Untuk kasus ini telah dilaporkan dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan untuk ketahap selanjutnya"ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi saat dikonfirmasi.

Hal ini terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area kebun karet Desa Simpang Ramba, Kecamatan Babat Supat. Korban diketahui masih berusia 9 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat korban SN (9) bersama pelaku pulang setelah melakukan aktivitas menjual getah.

BACA JUGA:Bupati Muba Harapkan Kepastian Fiskal Daerah Penghasil Migas

BACA JUGA:Perusahaan Siap Perbaiki Fender Jembatan Sungai Lilin Usai Ditabrak Tongkang

Dalam perjalanan, pelaku diduga mengajak korban menuju area kebun karet yang berada jauh dari permukiman warga.

Setibanya di lokasi yang sepi, pelaku kemudian diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Setelah kejadian tersebut, korban kembali ke rumah dan peristiwa itu kemudian diketahui oleh pihak keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pelaku berinisial EK (alias B) berhasil diamankan setelah sebelumnya diserahkan oleh warga bersama pihak.

BACA JUGA:Tongkang Muatan Batubara Diduga Senggol Fender Jembatan Sungai Lilin.

BACA JUGA:Rusak Pipa Demi Curi Minyak, Pelaku Dibekuk Setelah 3 Bulan Buron

Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian langkah kepolisian, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, gelar perkara, hingga penetapan tersangka dan penahanan.

"Pelaku ini merupakan teman dari orang tua korban, saat itu korban diajak untuk menjual getah. Tapi pada saat dalam perjalanan pulang niat jahat muncul dari pelaku,"ujar Hutahaean.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait