Iklan BANNER HUT PROVINSI SUMSEL KE 80
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Warga Geruduk PT AOC, Tuntut Perusahaan Realisasikan Janji Manis

Warga Geruduk PT AOC,  Tuntut Perusahaan Realisasikan Janji Manis

Aksi unjuk rasa warga Desa Gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan di STA 600 Stock File PT AOC.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.CO - Aksi unjuk rasa warga Desa Gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan  Kabupaten Ogan Komering Ulu menuntut PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC) segera merealisasikan kompensasi masa tunggu pekerja  berakhir tanpa hasil.

Pihak perusahaan bingung, tidak bisa mengakomodir tuntutan warga yang sebagian besar lahannya sudah dibebaskani perusahaan.

"Ada sekitar 53 orang warga yang menggelar aksi kemarin di areal kantor PT AOC, setelah diadakan mediasi tidak juga berhasil," ujar Camat Pengandonan melalui Plt Sekcam Pengandonan, Musiri Mulyadi, Rabu (13/5).

Apa yang menjadi tuntutan warga, kata Musiri, berawal dari lahan warga yang sudah dikuasai oleh pihak perusahaan, kemudian warga tadi dijanjikan oleh perusahaan bekerja. Namun janji itu palsu, warga terlanjur jual tanahnya dengan harga murah.

BACA JUGA:Dua Hari Bongkar Peredaran Sabu dan Ringkus Tiga Tersangka

BACA JUGA:Warga OKU Antusias Nikmati Car Free Day di Tamkot Baturaja

"Jadi setelah kami selidiki, warga itu yang 53 orang, 36 orangnya sudah pernah bekerja di perusahaan, nah yang sisanya 17 orang lagi belum dipekerjakan oleh perusahaan padahal lahan mereka terkena kegiatan tambang oleh AOC," ujarnya.

Guna merespon aksi itu, kata Musiri, managemen perusahaan menerima perwakilan warga untuk diajak berdialog, bertemu muka mencari solusi yang sama - sama menguntungkan kedua belah pihak.

Namun pertemuan yang dihadiri polisi, TNI dan pemerintah kecamatan setempat ini deadlock alias mengalami kebuntuan, karena managemen perusahaan yang hadir saat itu tidak bisa mengambil keputusan. 

"Saya hadir waktu mediasi, tapi tidak ada hasilnya, intinya warga ini ada yang belum dipekerjakan oleh perusahaan dan bagi warga yang belum dipekerjakan oleh perusahaan ada kompensasi sebesar Rp500 ribu perbulan, namun sampai dengan sekarang kompensasi itu tidak diberikan oleh PT AOC," terang Plt Sekcam.

BACA JUGA:Hampir Tiga Pekan Melarikan Diri, Tahanan Kabur di OKU Belum Berhasil Ditangkap

BACA JUGA:4 Kandidat Bersaing Rebut Kursi Sekda OKU

Sumber dilapangan menyebutkan, apa yang menjadi tuntutan warga sangat jelas dan beralasan, karena warga menagih apa yang sudah dijanjikan oleh perusahaan.

"Kami itu menagih janji mereka, karena dari awal sejak tanah kami dibeli oleh pihak perusahaan, kami sudah dijanjikan akan bekerja di perusahaan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: