Muba Jadi Titik Awal Penataan Besar Sumur Minyak Rakyat
SEKAYU, PALPOS.CO — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Apel Ikrar Bersama Implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Mapolsek Keluang, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan ini menjadi penanda dimulainya penguatan tata kelola sumur minyak masyarakat secara legal, terstruktur, dan berkelanjutan.
Mengusung tema “Sinergi Menjaga Ketertiban dan Kepatuhan terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi”, apel dipimpin langsung Gubernur Sumatera Selatan Dr H Herman Deru.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Roni Santana Nugroho SIK SH MHum, Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin SE MM, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Hukum Komjen Pol (Purn) Rudy Sufahriadi, Pengawas Internal SKK Migas Irjen Pol Ibnu Suhendra, Tenaga Ahli Komisi Pengawas SKK Migas Irjen Pol Dr Robet Kenedy, Direktur Hulu Kementerian ESDM Ariama Soemanto, Vice President Bidang Eksploitasi SKK Migas Bambang Prayoga, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumatera Selatan Dr H Apriyadi MSi, hingga unsur Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:15 Mei Deadline, Pemkab Muba-PLN Kebut Migrasi 56 Ribu Pelanggan MEP
BACA JUGA:Ajak ASN Tetap Solid dan Semangat Tingkatkan Kinerja
Dalam laporannya, Bupati Muba H M Toha Tohet SH menyampaikan bahwa implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat sekaligus mendukung percepatan ketahanan energi nasional.
Menurut Toha, regulasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, tetapi juga menekan dampak lingkungan, gangguan keamanan, serta persoalan sosial akibat aktivitas pengeboran ilegal.
“Melalui implementasi regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ingin mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih profesional, legal, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat.
BACA JUGA:Pemkab Muba Kaji Pelepasan HGU PT Hindoli
BACA JUGA:Pemkab-DPRD Muba Kompak Perjuangkan Legalisasi Penyulingan Minyak Tradisional
Selain itu, apel ikrar juga bertujuan mengedukasi masyarakat mengenai pengelolaan sumur minyak rakyat yang sesuai ketentuan hukum serta menekan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di wilayah Musi Banyuasin.
Toha menyebutkan, kegiatan itu diikuti sekitar 1.090 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah, Forkopimda, aparat keamanan, organisasi masyarakat, pelaku usaha, hingga masyarakat umum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





