Curi Getah Karet 53 Kg, Warga Tanjung Manggus OKU Diciduk Polisi
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Lubuk Batang.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.CO - Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di kawasan perkebunan Desa Kartamulya, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Kejadian berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, ketika korban kehilangan bekuan getah karet miliknya yang disimpan di kebun.
Pelaku berinisial RI (33 tahun), warga Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, berhasil diamankan oleh aparat Polsek Lubuk Batang Polres OKU.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dan penyerahan pelaku oleh warga setempat.
BACA JUGA:PKK Mitra Strategis Pembangunan Berbasis Keluarga
BACA JUGA:Dinas Kesehatan OKU Tangani 15 Kasus DBD
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas AKP Feri Zulfian, menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Motif ekonomi diduga menjadi penyebab utama pelaku mengambil getah karet milik korban tanpa izin.
Korban bernama Suandi (58), warga Desa Kartamulya, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Pada hari kejadian, korban didatangi oleh dua orang saksi yang sedang melaksanakan patroli di kebun milik korban. Kedua saksi melaporkan bahwa bekuan getah karet di tempat penyadapan telah hilang.
BACA JUGA:Kemensos Perkuat Peran Keluarga Siswa Sekolah Rakyat OKU
BACA JUGA:Kemenhub Siap Dukung Pembangunan Flyover Pasar Tempel Baturaja
Pada Senin malam, 11 Mei 2026, pukul 18.00 WIB, kedua saksi menemukan sebuah bak/wadah warna merah berisi bekuan getah karet.
Lokasi penemuan berada sekitar 200 meter dari kebun tempat salah satu saksi biasa menyadap. Kedua saksi kemudian memutuskan untuk mengintai guna mengetahui pemilik bak tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





