Iklan BANNER HUT PROVINSI SUMSEL KE 80
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Wabup Ardani Sampaikan Nota Penjelasan Raperda di Paripurna DPRD Ogan Ilir

Wabup Ardani Sampaikan Nota Penjelasan Raperda di Paripurna DPRD Ogan Ilir

Wabup Ardani Sampaikan Nota Penjelasan Raperda di Paripurna DPRD Ogan Ilir-Foto:Dokumen Palpos-

OGANILIR, PALPOS CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir kembali melanjutkan proses pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2026. 

Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, menyampaikan nota penjelasan Raperda dan usulan Pemkab Ogan Ilir dalam Rapat Paripurna ke-XXXI DPRD Ogan Ilir Masa Sidang III Tahun 2026, Senin (11/5/2026).

Rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRD Ogan Ilir, Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Indralaya, dipimpin langsung Ketua DPRD Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra. 

Sidang tersebut turut dihadiri sebanyak 21 anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan lainnya.

BACA JUGA:Ketua DPRD Ogan Ilir Ikuti Retret Nasional di Akmil Magelang

BACA JUGA:Anggota Dewan ini Apresiasi Baznas Ogan Ilir Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Rambang Kuang

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, menjelaskan bahwa pembentukan peraturan daerah memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang terencana, terpadu, dan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ardani, produk hukum daerah menjadi dasar bagi desa dalam menjalankan roda pemerintahan secara baik dan sesuai aturan yang berlaku. 

Ia menilai keberadaan perda sangat dibutuhkan untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah maupun desa.

“Produk hukum daerah merupakan landasan bagi desa dalam menjalankan roda pemerintahan yang baik sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ardani di hadapan peserta sidang paripurna.

BACA JUGA:Jamaah Haji Tertua Ogan Ilir Berusia 92 Tahun, Kondisinya Sehat dapat Pujian Wabup Ardani

BACA JUGA:Bermain Saat Hujan, Bocah 7 Tahun di Ogan Ilir Tewas Tenggelam di Kolam Galian

Selain memberikan kepastian hukum, pembentukan perda juga diharapkan mampu menghadirkan manfaat nyata dan rasa keadilan bagi masyarakat. 

Pemkab Ogan Ilir, kata Ardani, ingin memastikan setiap regulasi yang disusun dapat mendukung pembangunan yang lebih efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: