Ini Denda dan Sanksi Sosial bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang
Ini Denda dan Sanksi Sosial bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang-Foto:Dokumen Palpos-
PALEMBANG, PALPOS.CO - Pemerintah Kota Palembang mulai bergerak tegas dalam penanganan persoalan sampah.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, didampingi Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim, resmi mensosialisasikan tata cara penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga di kawasan Pelataran Kambang Iwak (KI), Jumat (15/5/2026).
Sosialisasi tersebut menjadi penanda dimulainya penerapan aturan tegas berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus bentuk komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam membangun budaya disiplin dan kepedulian lingkungan di tengah masyarakat.
Dalam kegiatan itu, Ratu Dewa secara simbolis menyerahkan bantuan kotak sampah kepada perwakilan RT.
BACA JUGA:Mewujudkan SDM Unggul, PTBA Gelar Pembinaan Karakter Siswa BMC Ring 1
BACA JUGA:4 Pondok di Sungai Udang Jakabaring Dibongkar
Pemerintah Kota Palembang juga mulai mendistribusikan ratusan unit kotak sampah ke berbagai wilayah kecamatan sebagai bagian dari penguatan infrastruktur pengelolaan sampah.
Tidak hanya sebatas seremoni, Ratu Dewa turut turun langsung mengganti kotak sampah yang sudah rusak dan tidak layak di kawasan Kambang Iwak dengan fasilitas baru.
Penambahan titik tempat sampah juga dilakukan guna mendukung kenyamanan masyarakat dan menjaga kebersihan ruang publik.
“Hari ini adalah bentuk komitmen kami. Penerapan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan,” tegas Ratu Dewa.
BACA JUGA:Wako Ratu Dewa dan Kejari Palembang Serahkan Gerobak Bakso untuk Eks Napiter
BACA JUGA:Enam ASN Pemkot Palembang Terjaring Sidak Gabungan Saat Jam Kerja
Ia menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah kota semata, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh jajaran hingga tingkat paling bawah.
“Saya minta seluruh jajaran, terutama camat dan lurah, aktif menyosialisasikan perda ini kepada masyarakat agar benar-benar dipahami dan dijalankan,” ujar Dewa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





