Hewan Kurban yang Hendak Dilalulintaskan Wajib Memiliki SKH
Hewan Kurban yang dilalulintaskan. Foto: Ist-Foto:Dokumen Palpos-
OKI,PALPOS.CO - Surat Kesehatan Hewan (SKH) wajib dimiliki oleh pedagang jika ingin melalulintaskan hewan kurban mereka.
Kabid Peternakan Disbunnak OKI, Sadi Purwanto didampingi Plt Kasi Keswan Kesmavet, Ahmad Mustofa mengatakan, SKH tersebut sebagai syarat penerbitan sertifikat.
"Bagi para pedagang hewan kurban yang ingin melakukan pengurusan SKH, itu bisa melalui UPTD Puskeswan," ungkapnya, Jum'at, 15 Mei 2026.
Ia menambahkan, di Kabupaten OKI terdapat 5 UPTD Puskeswan yakni, UPTD Puskeswan Kayuagung, Pedamaran Timur, Pampangan, Lempuing, dan Mesuji Raya.
BACA JUGA:Galeri Dekranasda OKI, Ruang Baru Menikmati Wastra dan Kriya Lokal
BACA JUGA:Disbunnak OKI Ingatkan Pembeli untuk Perhatikan Beberapa Bagian Tubuh Hewan Kurban Harus Simetris
"Setiap UPTD Puskeswan memiliki 5 orang dr Hewan dan masing-masing UPTD memiliki wilayah kerjanya masing-masing," ujar Sadi.
Dikatakannya lagi, menjelang hari raya Idul Adha/kurban, semua UPTD Puskeswan pasti turun ke lapak-lapak pedagang di wilayah kerjanya masing-masing untuk melakukan pemeriksaan.
"Artinya, semua UPTD akan memberikan pelayanan aktif berupa pemeriksaan ke lapak-lapak hewan kurban.
Disisi lain, jika masyarakat menginginkan lapak-lapaknya diperiksa oleh UPTD Puskeswan itu juga dipersilahkan," tuturnya.
BACA JUGA:Adu Kualitas Suara, Kapolres OKI Cup Nyalakan Semangat Komunitas Burung Perkutut
BACA JUGA:Mutasi Jabatan di Lingkungan Polres OKI, Dua PJU dan Satu Kapolsek Berganti!
Sadi berharap, adanya hubungan yang saling menyambut dalam melaksanakan ibadah haji/kurban yang baik itu dari pedagang dan dr hewan.
"Yang mempunyai lapak bisa berkonsultasi ke dr Hewan dan dr Hewan melalui UPTD Puskeswan bisa melakukan pemeriksaan di lapak-lapak," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





