Iklan BANNER HUT PROVINSI SUMSEL KE 80
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Sungguh Bejat Seorang Ayah Rudapaksa Anak Kandung Sendiri

Sungguh Bejat Seorang Ayah Rudapaksa Anak Kandung Sendiri

Pelaku saat di Mapolres Muba. -Foto:Dokumen Palpos-

SEKAYU, PALPOS.CO - Seorang ayah di Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditangkap aparat Satreskrim Polres Muba usai diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah pelaku yang berada di Desa Rukun Rahayu, Kecamatan Jirak Jaya.

Korban diketahui merupakan remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial RK. Sedangkan pelaku berinisial WA (40).

Kasat Reskrim AKP M Wahyudi melalui Kasi Humas AKP S Hutahaean mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melarikan diri dari rumah dan meminta pertolongan kepada keluarganya.

BACA JUGA:TPP ASN Pemkab Muba Dipastikan Tetap Dibayar Penuh, Sekda Jelaskan Kondisi Fiskal Daerah

BACA JUGA:Tongkang Batu Bara Kembali Hantam Struktur Jembatan Lalan

“Korban diduga mengalami ancaman dan kekerasan seksual sehingga merasa ketakutan lalu melarikan diri dari rumah sebelum akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke polisi,” ujar Kasi Humas AKP S Hutahaean 

Kemudian, keluarga korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian, setelah menerima laporan pada 7 Mei 2026, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan pelaku (ayah kandung korban) sebagai tersangka.

"Pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) huruf B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,"ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: