Kemenkum Sumsel Ikuti Diskusi Evaluasi Kebijakan Kerja Fleksibel
Kemenkum Sumsel Ikuti Diskusi Evaluasi Kebijakan Kerja Fleksibel-Foto:Dokumen Palpos-
PALEMBANG, PALPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) mengikuti kegiatan Diskusi Publik Kajian Evaluasi Kebijakan Flexible Working Arrangements (FWA) di lingkungan Kementerian Hukum secara virtual melalui Zoom Meeting, di Ruang Teleconference Kakanwil (25/6).
Kegiatan ini digelar sebagai upaya mengevaluasi implementasi kebijakan kerja fleksibel guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, adaptif, dan berorientasi pada kinerja.
Diskusi dan pemaparan hasil kajian evaluasi implementasi Flexible Working Arrangements (FWA) di lingkungan Kementerian Huku disampaikan oleh tim dari BSK.
Dalam pemaparannya disampaikan bahwa penerapan FWA memberikan sejumlah manfaat bagi pegawai, khususnya dalam meningkatkan fleksibilitas kerja serta mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
BACA JUGA:Honda Victory : Pengunjung Dapat Menikmati Layanan Service Murah hanya Rp30 Ribu
BACA JUGA:Pusri Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Lingkungan
Meski demikian, implementasinya dinilai masih memerlukan penguatan pada aspek pengawasan, pengukuran kinerja, dan integrasi tata kelola kerja.
Berdasarkan hasil evaluasi, Badan Strategi Kebijakan Hukum merekomendasikan penerapan model “FWA Berbasis Kinerja dengan Pengendalian Terintegrasi” sebagai arah pengembangan kebijakan ke depan.
Model tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem kerja fleksibel melalui regulasi yang lebih terukur, pengawasan digital, serta indikator kinerja yang jelas sesuai tugas dan fungsi masing-masing unit kerja.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa evaluasi kebijakan FWA penting dilakukan agar fleksibilitas kerja tetap berjalan seiring dengan peningkatan disiplin, produktivitas, dan akuntabilitas kinerja pegawai.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Perluas Sosialisasi Perseroan Perorangan untuk UMKM Banyuasin
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Nur’Ainun, juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan indikator kinerja sebagai faktor utama keberhasilan implementasi kebijakan kerja fleksibel.
Kegiatan ditutup dengan penegasan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap kebijakan kerja fleksibel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




