Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Pemkab OKU Cegah Praktik Pungli di SPMB 2026

Pemkab OKU Cegah Praktik Pungli di SPMB 2026

Bupati OKU, Teddy Meilwansyah saat menandatangani komitmen bersama cegah praktek pungli di SPMB 2026.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mencegah praktik pungutan liar (pungli) di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 melalui penandatanganan komitmen bersama seluruh guru di wilayah itu.

"Penandatanganan komitmen bersama seluruh guru jenjang SD dan SMP OKU ini menandai telah dibukanya SPMB tahun ajaran 2026-2027," kata Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, Rabu (27/5).

Bupati menegaskan agar tidak ada praktik titipan dalam proses SPMB 2026 di Kabupaten OKU.

Proses seleksi penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara transparan, berkeadilan, inklusif, dan tanpa diskriminasi.

BACA JUGA:Anggota Polres OKU Ditusuk Bandar Narkoba Saat Penangkapan

BACA JUGA:Polres OKU Cegah Praktik Prostitusi dan TPPO

Komitmen bersama ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh anak mendapatkan hak pendidikan secara adil tanpa diskriminasi maupun praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

"Penandatanganan komitmen bersama ini merupakan penegasan agar para kepala sekolah dan guru bekerja secara transparan, berkeadilan, inklusif, tanpa diskriminasi, dan bebas pungli," tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan OKU, Kadarisman menambahkan bahwa penandatanganan komitmen bersama bertujuan memastikan pelaksanaan SPMB berjalan jujur dan adil, sekaligus mencegah praktik kecurangan maupun penyimpangan dalam proses penerimaan murid baru.

Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan SPMB tahun ini terdapat empat jalur penerimaan yaitu jalur domisili bagi calon murid yang tinggal di wilayah penerimaan dan afirmasi untuk keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Pemkab OKU Sidak Pasar

BACA JUGA:Setelah Delapan Tahun Absen, Masjid Al-Muttaqin Baturaja Barat Kembali Gelar Kurban

Yang ketiga adalah jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali, termasuk anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar di sekolah tempat orang tua bertugas.

"Kemudian jalur prestasi bagi calon murid yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik di tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional, serta nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA)," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: