Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Ribuan ASN Prabumulih Sumringah, Gaji ke-13 Cair dengan Nilai Total Capai Rp30,8 Miliar

Ribuan ASN Prabumulih Sumringah, Gaji ke-13 Cair dengan Nilai Total Capai Rp30,8 Miliar

Wali Kota Prabumulih, H ArlanWali Kota Prabumulih, H Arlan-Foto:Dokumen Palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.CO - Kabar menggembirakan datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih.

Menjelang dimulainya tahun ajaran baru dan proses penerimaan peserta didik baru tahun 2026, Pemkot Prabumulih resmi mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK Paruh Waktu.

Pencairan gaji ke-13 tersebut mulai dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan ASN yang tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan pendidikan anak-anak mereka menjelang masuk sekolah.

BACA JUGA:Ungkap Kasus Curanmor di Desa Pangkul, Tekab Prabumulih Tangkap 2 Pelaku dan Amankan Motor Korban

BACA JUGA:Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkot Prabumulih Bagikan Bibit dan Gelar Aksi Tanam Pohon

Wali Kota Prabumulih, H Arlan, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kota Prabumulih, Radius, memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 telah mulai dilakukan sejak hari ini.

“Mulai hari ini gaji ke-13 sudah dalam proses pencairan,” ujar Radius saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, saat ini jajaran BPKAD tengah memproses seluruh administrasi pencairan agar dana tersebut dapat segera diterima oleh para pegawai yang berhak.

Pemkot gelontorkan Dana Lebih dari Rp30,8 Miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini, pemerintah kota Prabumulih mengalokasikan anggaran yang cukup besar, yakni mencapai Rp30.847.516.623.

BACA JUGA:Wujud Nyata Dukungan terhadap Program Pemkot, Bank Sumsel Babel Prabumulih Serahkan Rumah Layak Huni

BACA JUGA:Pimpin Rapat Bulanan, H Arlan: Tak Mampu Bekerja Lebih Baik Mundur

Dana tersebut dibagi untuk beberapa kategori pegawai, yaitu PNS sebesar Rp16.458.421.440, PPPK sebesar Rp14.194.345.183, kemudian untuk PPPK Paruh Waktu sebesar Rp194.750.000

Radius menjelaskan, khusus bagi PNS, pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara penuh atau 100 persen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait