DPRD OKU Bentuk Tiga Pansus Guna Bahas Lima Raperda Strategis
Suasana rapat paripurna di DPRD OKU.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.CO - DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) secara resmi membuka rangkaian pembahasan konstitusional terhadap lima rancangan peraturan daerah untuk tahun sidang 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan fungsi legislasi parlemen dalam menyeleksi produk hukum yang berdampak langsung pada tatanan sosial dan infrastruktur daerah.
Kepastian pembahasan tersebut ditandai dengan dibukanya Rapat Paripurna Kelima DPRD OKU Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026.
Sidang paripurna yang digelar di ruang rapat utama gedung dewan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD OKU, H Rudi Hartono SE, Rabu (3/6).
BACA JUGA:Bulog OKU Maksimalkan Penyaluran Bantuan Pangan Untuk Masyarakat
BACA JUGA:SMKN 3 OKU Buka SPMB 2026, Siapkan Kuota 576 Siswa Baru dan 8 Jurusan Unggulan
Jalannya persidangan bertumpu pada agenda mendengarkan nota pengantar dari pihak eksekutif serta pidato pengantar raperda inisiatif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD OKU.
Rangkaian kerja ini berjalan di bawah payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD serta Peraturan DPRD OKU Nomor 1 Tahun 2024.
“Dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim rapat paripurna kelima DPRD OKU Masa Persidangan ketiga tahun sidang 2026 dengan resmi saya nyatakan dibuka dan dibuka untuk umum,” ujar Rudi Hartono saat mengetok palu sidang penanda dimulainya rapat.
Guna memastikan proses pembedahan materi hukum berjalan secara spesifik dan akuntabel, pimpinan sidang menetapkan transformasi kerja dari komisi-komisi internal menjadi Panitia Khusus (Pansus).
BACA JUGA:Wabup OKU Ingatkan Petugas Sensus Ekonomi 2026: Jangan Manipulasi Data Demi Bantuan Sosial
BACA JUGA:Enam Daerah dì OKU Dipetakan Rawan Karhutlah, BPBD OKU Tunggu SK Siaga Karhutlah
Pembidangan ini dirancang agar setiap regulasi mendapatkan pengawasan ketat dari legislator yang membidangi sektor terkait.
Dalam keputusan pimpinan dewan, Komisi 1 secara resmi ditetapkan menjadi Panitia Khusus 1, Komisi 2 disahkan menjadi Panitia Khusus 2, dan Komisi 3 dialihkan fungsinya menjadi Panitia Khusus 3.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





