Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Bongkar Kasus Maling Karet hingga Bobol Toko, 3 Tersangka Diamankan

Bongkar Kasus Maling Karet hingga Bobol Toko, 3 Tersangka Diamankan

Jajaran Polres OKU melakukan press release pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di berbagai wilayah Kabupaten OKU. -Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.CO - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. 

Sepanjang Mei 2026, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di berbagai wilayah Kabupaten OKU.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi dalam keterangan resminya.

AKP Nasron menjelaskan, kasus pertama melibatkan tersangka Roni Irawan (33) yang diduga melakukan dua aksi kejahatan berbeda. 

BACA JUGA:Dinas Kesehatan OKU Minta Warga Waspada Penyakit ISPA

BACA JUGA:Diskominfo OKU Bangun Mini BTS di Pedesaan

Tersangka tercatat terlibat dalam pencurian getah karet milik warga seberat 53 kilogram di Desa Tanjung Manggus serta pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Vega.

“Untuk kasus pertama, satu orang tersangka dengan dua laporan polisi,” ujar AKP Nasron, Minggu (7/6).

Kasus berikutnya terjadi di Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang. Polisi mengamankan Iwan Sutejo (31), warga Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, yang diduga mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik warga dengan total berat mencapai 960 kilogram.

“Kasus kedua, satu tersangka dengan satu laporan polisi terkait pencurian buah sawit,” jelasnya.

BACA JUGA:Perpustakaan SMKN 3 OKU Jadi Magnet Baru Siswa, Ruang Nyaman yang Bantu Kurangi Ketergantungan Gadget

BACA JUGA:Numpang Menginap, Remaja di OKU Malah Gasak HP dan Helm Temannya

Sementara itu, kasus ketiga merupakan aksi pembobolan toko yang terjadi di wilayah Kecamatan Lengkiti. Dalam perkara tersebut polisi mengamankan M Kurniawan (19) warga Tanjung Lengkayap.

Tersangka diduga mengambil uang tunai sebesar Rp18 juta yang tersimpan di dalam laci toko milik korban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: