Kedapatan Bawa Senpi Ilegal, Petani di OKU Diciduk Polisi
Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.CO - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menorehkan keberhasilan dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.
Di bawah komando langsung Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.
Keberhasilan ini menjadi salah satu bukti nyata keseriusan Polres OKU dalam menyukseskan gelaran Operasi Senpi Musi 2026 yang tengah digalakkan di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
Dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Ebit Suryadi bin Hamzah.
BACA JUGA:Feri Rizki Dipercaya Nahkodai PKB OKU 5 Tahun Kedepan
BACA JUGA:Dinas Pendidikan OKU Ancam Copot Kepala Sekolah yang Nekat Pungut Biaya Perpisahan
Pria berusia 42 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini tercatat sebagai warga Desa Kesambirata, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.
Ebit terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan membawa dan menguasai senjata api rakitan bersenjata lengkap tanpa memiliki surat izin resmi dari pihak berwenang.
Aksi penangkapan dramatis ini terjadi pada akhir pekan lalu, tepatnya Jumat malam, 12 Juni 2026 sekira pukul 20:30 WIB.
Tim Resmob Singa Ogan menyergap tersangka saat dirinya sedang melintas di jalanan Desa Kesambirata, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Kantor Pertanahan OKU Percepat Program 3 Juta Rumah
BACA JUGA:Rutan Baturaja Cegah Penyebaran Penyakit Hantavirus
Suasana malam yang sepi di kawasan pedesaan tersebut mendadak tegang ketika sejumlah polisi berpakaian preman langsung mengepung kendaraan roda dua milik tersangka.
Penyelidikan intensif ini bermula dari adanya laporan tepercaya yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





