Muara Enim Akan Terima Sertifikasi Lagu Kebile-bile dan Mutikh Tihau
Muara Enim Akan Terima Sertifikasi Lagu Kebile-bile dan Mutikh Tihau -Foto:Dokumen Palpos-
MUARA ENIM, PALPOS.CO - Pemkab MUARA ENIM melalui Plt Bupati MUARA ENIM, Hj Sumarni direncanakan akan menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual berupa pengakuan hak cipta atas Lagu Kebile-bile dan Mutikh Tihau karya Alm HA Korie Ali bin Ali Ambah dari Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam kegiatan Penguatan Branding Wilayah Melalui Kekayaan Intelektual 2026, Rabu 17 Juni 2026 mendatang di Kota Palembang.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Muara Enim, Panca Surya Dihata SH MH. Dijelaskan bahwa sertifikasi ini bersifat Kekayaan Intelektual Komunal yang artinya kepemilikan bukan dipegang perorangan melainkan secara bersama atas nama seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim.
Kepala Brida menjelaskan bahwa lagu Kebile-bile dan Mutikh Tihau yang saat ini populer sebagai lagu daerah Sumatera Selatan merupakan karya asli Alm HA Korie Ali asal Kabupaten Muara Enim.
Lagu yang diciptakan maestro kelahiran Tanjung Enim, 13 April 1934 ini sebenarnya sudah ditetapkan berdasarkan Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2004 yang ditandatangani Bupati H Kalamuddin Djinab, yaitu pada Bab II Pasal I disebutkan bahwa lagu Kebile-bile, Mutikh Tihau dan Kota Serasan merupakan lagu daerah Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Bansos dan Baksos di Pura Bali Agung Air Talas
BACA JUGA:Rumah Dinas Mantan Kadisdikbud Ikut Digeledah KPK Tiga Saksi Diperiksa di Polres Muara Enim
Menurutnya Pemkab Muara Enim terus menggali dan menginventarisir kekayaan intelektual lainnya yang menjadi warisan dan identitas budaya Bumi Serasan Sekundang, termasuk lagu Dek Sangke, Sukat Malang, Ase-ase dan Semele yang selama ini banyak dikira dari daerah lain.
"Sertifikasi ini sangat penting sebagai dokumen perlindungan hukum terhadap keaslian identitas daerah yang nantinya akan diwariskan turun-temurun pada generasi berikutnya," ujar Panca, Minggu 14 Juni 2026.
Dalam kegiatan tersebut tak hanya sertifikasi lagu Kebile-bile dan Mutikh Tihau saja namun juga akan diserahkan sertifikasi Sayur Bawak Gulai sebagai Hak Kekayaan Intelektual dari Desa Tanjung Raya, Kecamatan Semende Darat Tengah.(ozi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



