Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Edaran Narkotika, Wanita Muda di Tulung Selapan OKI Ini Langsung Diamankan Polisi!

Edaran Narkotika, Wanita Muda di Tulung Selapan OKI Ini Langsung Diamankan Polisi!

Wanita Muda di Tulung Selapan Oki diamankan polisi, diduga edarkan narkotika jenis ekstasi.-Foto:Dokumen Palpos-

OKI,PALPOS.CO -  AB, seorang wanita muda berumur 19 tahun asal Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI langsung diamankan polisi, karena diduga edarkan narkotika jenis ekstasi.

AB ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKI di kediamannya pada, Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 15.20 WIB.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

"Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka," ungkapnya.

BACA JUGA:Keluhan Menahun Terjawab, Listrik Andal Mulai Hadir di Air Sugihan

BACA JUGA:Pocil Binaan Polres OKI Berikan Penampilan Menarik di Peresmian CFD Palembang

Ia menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan AB berada di dalam rumah sambil memegang satu unit telepon seluler iPhone 16 berwarna merah muda.

"Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur hukum, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi 49 butir tablet warna merah muda yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi," ujarnya.

Dikatakannya lagi, barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam lemari pakaian di kamar tersangka. Dari hasil penimbangan, puluhan butir ekstasi tersebut memiliki berat bruto 20,65 gram. 

"Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit iPhone 16 yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait tindak pidana narkotika," ujarnya.

BACA JUGA:Cerai Gugat Dominasi Perkara Cerai yang Masuk di PA Kayuagung Per Juni 2026

BACA JUGA:Pertahankan WTP ke-15, Muchendi Fokus Perbaikan Tata Kelola dan Layanan Publik

Masih kata dia, dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan akan diperjualbelikan kembali. 

"Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok maupun jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: