Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Pembayaran Gaji ke-13 ASN Menunggu Transfer DBH dari Pemerintah Pusat

Pembayaran Gaji ke-13 ASN Menunggu Transfer DBH dari Pemerintah Pusat

Animasi pembayaran gaji ke 13-Foto:Dokumen Palpos-

SEKAYU, PALPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) belum dapat merealisasikan pembayaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tekanan fiskal daerah yang dipicu belum tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Drs. Syafaruddin, M.Si, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran Gaji ke-13 bukan disebabkan kurangnya komitmen Pemkab Muba dalam memenuhi hak-hak ASN, melainkan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang saat ini tengah menghadapi tekanan cukup berat.

"Pemkab Muba tetap berkomitmen memenuhi seluruh hak ASN. Namun kondisi fiskal daerah saat ini sangat dipengaruhi oleh belum tersalurkannya kekurangan Dana Bagi Hasil yang menjadi hak Kabupaten Musi Banyuasin," ujar Syafaruddin.

Menurutnya, Pemkab Muba terus melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat agar kekurangan salur DBH yang menjadi hak daerah dapat segera direalisasikan.

BACA JUGA:Sinergi Pemda dan Pusat, Bupati Muba Bahas Percepatan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

BACA JUGA:Bupati Toha dan Forkopimda Muba Bergerak Cepat, Aspirasi Legalisasi Penyulingan Minyak Rakyat Dibawa ke Pusat

"Pemkab Muba terus berupaya memperjuangkan hak daerah melalui komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat.

Apabila kekurangan DBH tersebut telah disalurkan dan kondisi keuangan daerah memungkinkan, maka pembayaran Gaji ke-13 ASN akan menjadi prioritas," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin, Riki Junaidi, AP., M.Si, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat kekurangan salur DBH Tahun 2023 sebesar Rp318 miliar dan DBH Tahun 2024 sebesar Rp796 miliar yang belum diterima daerah.

Selain itu, alokasi DBH Tahun 2026 juga mengalami penurunan signifikan sekitar Rp1,2 triliun.

BACA JUGA:Dukung Kamtibmas, Kades Terusan Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Sanga Desa

BACA JUGA:Kebakaran Tedmon Minyak di Sanga Desa Berhasil Dipadamkan, Tidak Ada Korban Jiwa

"Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan kas daerah dalam memenuhi berbagai kewajiban belanja, termasuk pembayaran Gaji ke-13 ASN," jelasnya.

Riki menjelaskan bahwa kebutuhan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemkab Muba mencapai sekitar Rp70 miliar per bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait