Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

KN Dugaan Korupsi KCP Pos Air Sugihan Kanan Capai Rp4,67 Miliar

KN Dugaan Korupsi KCP Pos Air Sugihan Kanan Capai Rp4,67 Miliar

Polres OKI Ungkap Kasus Dugaan Korupsi KCP Pos Air Sugihan Kanan-Foto:Dokumen Palpos-

BORGOL, PALPOS.CO - Kerugian Negara (KN) kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Air Sugihan berinisial AAM (37) mencapai Rp4,67 Miliar.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil ungkap kasus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI), terkait kasus penyalahgunaan dana nasabah dan transaksi yang tidak sesuai prosedur tersebut.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari laporan sejumlah nasabah layanan E-Batara Pos yang kehilangan dana dalam rekening mereka. 

Laporan diterima Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres OKI pada Oktober 2023 dan langsung ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.

BACA JUGA:Petani Asal SP Padang Tewas Dibunuh, Kini Pelaku Sudah Diamankan Satreskrim Polres OKI!

BACA JUGA:Tuntaskan Penegakan Hukum, Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Terpidana Asmadi

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka saat menjabat sebagai Kepala KCP Pos Air Sugihan Kanan pada periode 2021 hingga 2023. 

Modus operandi yang digunakan antara lain menerima setoran dana nasabah namun tidak menyetorkannya ke kantor cabang, melakukan penarikan dana dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan pemilik rekening, serta menggunakan sebagian dana yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan transaksi fiktif melalui aplikasi internal perusahaan.

Dana hasil transaksi tersebut diduga dialirkan ke rekening pribadi tersangka maupun anggota keluarganya tanpa disertai setoran tunai sebagaimana prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:Audit Investigatif Dugaan Korupsi Penyaluran KUR, Kejari OKI Terima Kunjungan Tim BPK RI

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari OKI Kembali Geledah KUPP Kelas III Sungai Lumpur

Seiring perkembangan penyidikan, Polres OKI berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara.

Berdasarkan hasil audit tersebut, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp4,67 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: