Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Kurir Ganja 1,38 Kg di OKU Divonis 8 Tahun Penjara

Kurir Ganja 1,38 Kg di OKU Divonis 8 Tahun Penjara

Winda Mardiyanti SH foto bersama ibu terdakwa Rianda Juliansyah, usai sidang di PN Baturaja.-Foto:Istimewa-

BATURAJA, PALPOS.CO - Setelah hampir sembilan bulan bergulir di meja hijau, perkara narkotika yang menjerat Rianda Juliansyah (22), warga Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya memasuki babak akhir. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terdakwa dalam sidang putusan yang digelar Kamis (2/7).

Selain hukuman penjara, Rianda juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

BACA JUGA:30 Pelajar OKU Nikmati Beasiswa Pendidikan Sampai Tamat dari BAZNAS OKU

BACA JUGA:Bantu Ungkap Kasus Pembunuhan, Kepala Desa Bumi Kawa Terima Penghargaan Polres OKU

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Rianda terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis ganja dengan berat melebihi satu kilogram.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres OKU mengenai dugaan transaksi narkotika dengan sistem tempel di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pada 13 Oktober 2025 malam, petugas akhirnya menangkap Rianda di halaman rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti narkotika yang disimpan di dalam kamar terdakwa.

BACA JUGA:MBG Libur, Penjualan Telur dan Daging Ayam Potong di OKU Babak Belur

BACA JUGA:BAZNAS OKU Berikan Piagam Penghargaan

Barang bukti tersebut terdiri atas ganja seberat sekitar 1,38 kilogram netto dan tembakau sintetis dengan berat lebih dari 58 gram netto.

Selain paket ganja berukuran besar, polisi juga menyita sejumlah paket siap edar, biji ganja, serta tembakau sintetis yang telah dikemas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: