Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Kejati Sumsel Bersama PT Palembang dan Ditjenpas Sepakat Terapkan Sidang Pidana Secara Elektronik

Kejati Sumsel Bersama PT Palembang dan Ditjenpas Sepakat Terapkan Sidang Pidana Secara Elektronik

Kejati Sumsel Bersama PT Palembang dan Ditjenpas Sepakat Terapkan Sidang Pidana Secara Elektronik.--Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.COKejati Sumsel Bersama PT Palembang dan Ditjenpas Sepakat Terapkan Sidang Pidana Secara Elektronik.

Komitmen mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, transparan, dan efisien terus diperkuat di Sumatera Selatan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Pengadilan Tinggi Palembang, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Lantai 9 Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital di lingkungan penegakan hukum.

BACA JUGA:Breaking News; Wakil Bupati Pali dan Satu ASN Ditangkap Kejati Sumsel

BACA JUGA:OTT Kejati Sumsel, Kepala KUPP Sungai Lumpur Jadi Tersangka Dugaan Pungli Izin Berlayar

Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr. Herdi Agusten, bersama seluruh Ketua Pengadilan Negeri se-Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Ketut Sumedana bersama seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan Yulius Sahruzah bersama seluruh Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Sumatera Selatan.

Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum sekaligus mempercepat penerapan sistem peradilan berbasis teknologi informasi di wilayah Sumatera Selatan.

Melalui perjanjian tersebut, ketiga institusi bersepakat untuk mengoptimalkan pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Persidangan elektronik dinilai menjadi solusi yang mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi sekaligus kebutuhan pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan akuntabel.

BACA JUGA:Dugaan Pemerasan Proyek Rp10 Miliar, Wabup PALI Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejati Sumsel

BACA JUGA:Kejati Sumsel Berbagi Dengan Memotong 12 Ekor Sapi dan 5 Kambing, Salurkan 1.000 Paket Daging Kurban

Selain memberikan kemudahan dalam proses administrasi perkara, sistem ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelaksanaan persidangan tanpa mengurangi prinsip keadilan serta hak-hak para pihak yang berperkara.

Dalam implementasinya, kerja sama tersebut mencakup pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung berbagai tahapan persidangan pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: palpos.disway.id

Berita Terkait