BPBD OKU Padamkan Karhutla di Desa Terusan
Karhutla terjadi di Desa Terusan, Kabupaten OKU dengan luas lahan yang terbakar mencapai satu hektare, Jumat.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.CO - Personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Terusan, Kecamatan Baturaja Timur agar api tidak menyebar luas ke permukiman penduduk.
"Karhutla terjadi pagi tadi sekitar pukul 10.58 WIB," kata Kepala BPBD OKU, Januar Efendi saat dihubungi, Jumat (10/7).
Dia mengatakan, peristiwa karhutla terpantau melalui Aplikasi SiPongi di Desa Terusan dengan titik koordinat Latitude/Longitude S : -4.09172
E : 104.164469999999990.
BACA JUGA:Tim Dinkes OKU Turun ke Klinik BAZNAS OKU
BACA JUGA:Pastikan Layanan Aplikasi SIGNAL Berfungsi Normal Lagi
Area yang terbakar merupakan lahan mineral semak belukar yang diduga disebabkan oleh puntung rokok yang dibuang warga sembarangan.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya bergerak ke lokasi dengan menerjunkan puluhan personel Satgas Karhutla untuk memadamkan api yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari permukiman warga.
Dalam melakukan pemadaman, BPBD OKU menerjunkan satu unit mobil pemadam kebakaran dan mobil tangki suplai air hingga api berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.16 WIB.
"Total lahan yang terbakar sekitar satu hektare. Saat ini petugas kami masih di lapangan untuk melakukan pendinginan di sekitar lokasi guna mengantisipasi muncul kembali titik api," tegasnya.
BACA JUGA:Kemenhaj OKU Memberikan Asuransi Bagi Jamaah Haji Meninggal Dunia
BACA JUGA:Dari Gereja hingga Pelosok Desa, Disdukcapil OKU Jemput Bola Administrasi Kependudukan
Dalam kesempatan tersebut, ia kembali mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan pertanian dengan cara dibakar agar tidak memicu titik api yang menyebabkan karhutla.
"Masyarakat juga diminta jangan membuang puntung rokok di lahan kering yang mudah terbakar saat musim kemarau panjang," ujarnya. (len)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



