Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah-Foto:Dokumen Palpos-
LUBUK LINGGAU, PALPOS.CO — Kecepatan respons Satreskrim Polres Lubuk Linggau jajaran Polda Sumatera Selatan kembali membuahkan hasil.
Kurang dari enam jam setelah kebakaran yang menghanguskan 11 rumah di Jalan Maluku RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, Jumat (17/7/2026), polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pembakaran.
Terduga pelaku berinisial M.S.E. (32) ditangkap Tim Macan Linggau setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi yang mengarah kepada identitas pelaku.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 17.50 WIB saat rumah milik korban berinisial R. (57) dalam keadaan kosong.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Salurkan Bansos untuk Korban Kebakaran di Jalan Maluku
BACA JUGA:Nekat Bakar Rumah Mertua, Pria di Lubuklinggau Ditangkap 5 Jam Usai 11 Rumah Ludes Terbakar
Api kemudian dengan cepat merembet ke bangunan di sekitarnya hingga menghanguskan 11 rumah dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar.
Dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P., didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno bersama Tim Macan Linggau dan Tim Elang Polsek Lubuk Linggau Timur, petugas bergerak menuju kediaman terduga pelaku di Kelurahan Marga Rahayu setelah memperoleh informasi keberadaannya.
Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui menggunakan pertalite yang dimasukkan ke dalam botol plastik, kemudian menyiramkannya ke lantai kayu di bagian dapur rumah sebelum membakarnya menggunakan korek api.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Bekali Pelajar SMAN 2 Hadapi Ancaman Hoaks, Judi Online dan Cyberbullying
BACA JUGA:Diduga Ada Pungli Surat Pengantar Nikah, Staf Kelurahan Taba Baru Tentukan Nominal Tarif
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah korek api, serta pakaian yang diduga digunakan saat melakukan tindak pidana.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan terduga pelaku positif mengandung methamphetamine.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



