Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Dukung Perpres Pertahanan Negara, Pemkot Palembang dan Ulama Tolak LGBT

Dukung Perpres Pertahanan Negara, Pemkot Palembang dan Ulama Tolak LGBT

Dukung Perpres Pertahanan Negara, Pemkot Palembang dan Ulama Tolak LGBT-Foto:Dokumen Palpos-

PALEMBANG, PALPOS.COWali Kota Palembang, Ratu Dewa bersama  para tokoh ulama menyatakan dukungan terhadap implementasi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. 

Dukungan tersebut disampaikan dalam Aksi Dukungan Pemerintah terkait penolakan LGBT yang digelar di Pelataran Masjid Agung Palembang, Minggu (19/07) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, Ratu Dewa juga sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kota Palembang untuk menyiapkan regulasi sebagai langkah preventif dalam menyikapi persoalan tersebut.

"Kita mengetahui bahwa telah ada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur mengenai kebijakan umum pertahanan negara, termasuk menghadapi berbagai ancaman nonmiliter.

BACA JUGA:Hampir Rampung, Proyek Listrik Tenaga Sampah Palembang Ditinjau Langsung Wapres Gibran

BACA JUGA:Kanwil DJP Sumsel dan Babel Gelar Dialog, Perkuat Basis Pajak untuk Ketahanan Fiskal Indonesia

Hal ini menjadi salah satu dasar bagi kami untuk mengambil langkah-langkah antisipatif di daerah," ujar Ratu Dewa.

Ia mengatakan, selain menyiapkan regulasi, Pemkot Palembang juga akan memperkuat upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui kolaborasi dengan para ustaz, ustazah, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

"Setelah adanya komitmen bersama ini, kami akan menyusun regulasi, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali), sebagai landasan hukum dalam upaya pencegahan," katanya.

Ratu Dewa juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat Pemerintah Kota Palembang akan menerbitkan surat edaran sebagai langkah awal dalam mengantisipasi penyebaran perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma dan ketentuan yang berlaku di Kota Palembang.

BACA JUGA:Palembang-Betung Cuma 1 Jam, Jembatan Musi V Target Buka Fungsional Libur Nataru 2026

BACA JUGA:LRT Sumsel Layani 16.881 Penumpang Saat Bhayangkara Run 2026

"Surat edaran tersebut akan segera kami keluarkan sebagai bentuk langkah awal dalam upaya pencegahan di Kota Palembang," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut akan dilakukan secara komprehensif dengan mempelajari berbagai kebijakan yang telah diterapkan di sejumlah daerah lain melalui kajian dan analisis yang mendalam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait