Diduga Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Diduga Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya-Foto:Dokumen Palpos-
JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menerima laporan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara berinisial HP terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut kini memasuki tahap awal penyelidikan dengan penyidik akan mempelajari seluruh materi serta bukti yang disampaikan pelapor.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7) malam.
"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA:Hari Kebaya, Ribuan Perempuan Berbaju Kebaya dan Songket di Jembatan Ampera
BACA JUGA:Dukung Perpres Pertahanan Negara, Pemkot Palembang dan Ulama Tolak LGBT
Menurut Budi, laporan tersebut diajukan oleh pengurus PWI Pusat atas nama Anrico Pasaribu dan telah tercatat secara resmi dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, perkara ini bermula dari beredarnya rekaman video yang menampilkan pernyataan pengacara Hotman Paris saat diwawancarai sejumlah wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7).
Video tersebut kemudian viral di berbagai platform media sosial dan memicu reaksi dari kalangan jurnalis.
PWI menilai ucapan dalam video itu mengandung unsur penghinaan terhadap profesi wartawan sehingga diputuskan untuk menempuh jalur hukum.
BACA JUGA:Kanwil DJP Sumsel dan Babel Gelar Dialog, Perkuat Basis Pajak untuk Ketahanan Fiskal Indonesia
BACA JUGA:LRT Sumsel Layani 16.881 Penumpang Saat Bhayangkara Run 2026
Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan serangkaian proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan administrasi laporan, pendalaman materi perkara, hingga pemanggilan saksi-saksi maupun pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



