Curi Kabel Rp72,8 Juta, Pemuda 22 Tahun Dibekuk
DIBEKUK : Pelaku pencurian kabel conveyor senilai Rp72,8 juta bekuk Tim Lakid Polsek Lawang Kidul.-Foto:dokumen palpos-
MUARA ENIM, PALPOS.CO - Nekat mencuri kabel conveyor senilai Rp72,8 juta, pemuda 22 tahun asal Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul dibekuk Jajaran Polsek Lawang Kidul Polres MUARA ENIM.
Pelaku Primansyah (22), warga Desa Tegal Rejo, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Chandra Kirana, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di area kerja PT PP (Pembangunan Perumahan) Bangko Barat, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim," ujar Iptu Chandra Kirana, Kamis 23 Juli 2026.
BACA JUGA:Main di Sungai Lematang, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa
BACA JUGA:33 Siswa SD Adu Kreativitas Story Telling Bahasa Merinem
Lebih lanjut, Iptu Chandra Kirana menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil kabel conveyor sepanjang kurang lebih 110 meter, sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp72.800.000.
"Untuk melancarkan aksinya, pelaku membawa sejumlah peralatan berupa gergaji besi, tang kupas kabel, cutter, golok, serta senter kepala untuk memotong dan mengupas kabel di lokasi proyek," jelasnya.
Iptu Chandra Kirana mengungkapkan, kasus ini terungkap bermula pada Senin malam, 20 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, ketika anggota Reskrim Polsek Lawang Kidul menerima informasi dari pihak keamanan PT PP bahwa seorang terduga pelaku pencurian telah diamankan di lokasi tambang Banko Barat.
"Selanjutnya, pihak perusahaan mendatangi Polsek Lawang Kidul untuk menyerahkan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut," bebernya.
BACA JUGA:Tuntaskan Skema Pembiayaan Flyover Gunung Megang II
BACA JUGA:Eks Karyawan PBT Desak Perusahaan Lunasi Hak Pekerja
Kapolsek menerangkan bahwa, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kabel milik PT PP.
"Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi melalui penjualan kabel tembaga hasil curian," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



