Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Palembang, Politisi Muda PAN Djody Nugraha Siap Kawal Aspirasi Warga

Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Palembang, Politisi Muda PAN Djody Nugraha Siap Kawal Aspirasi Warga

M Djody Nugraha P.A Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kota Palembang-Foto:Dokumen Palpos-

PALEMBANG, PALPOS.CO - Politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN) M. Djody Nugraha P.A, S.H., resmi dilantik dan diambil sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD kota Palembang sisa jabatan periode 2024-2029, bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD kota Palembang, Selasa (28/7/2026).

Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor: 448/KPTS/I/2026 tentang Peresmian Pengangkatan M. Djody Nugraha P.A sebagai anggota DPRD Kota Palembang menggantikan H Sudirman yang meninggal dunia pada 8 Mei 2026 lalu. Penetapannya di Palembang tertanggal 20 Juli 2026 oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.

Prosesi pengucapan sumpah janji jabatan berlangsung khidmat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palembang.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Wali kota Palembang H Ratu Dewa, ibunda Djody Nugraha, Nyimas Sarah, Wakil Ketua DPRD Palembang, dan puluhan anggota DPRD kota Palembang.

BACA JUGA:Peringati Hari Anak Nasional 2026, KAI Divre III Palembang Edukasi Keselamatan Lewat Children's Day Festival

BACA JUGA:Cegah Sengketa Kontrak, Pemkot Palembang Gandeng BANI dan PII Gelar Bimtek

Hadir juga Staf Ahli Wali Kota, Asisten, Kepala OPD, perwakilan Forkopimda, jajaran pengurus partai politik serta puluhan tamu undangan lainnya.

Usai resmi dilantik, M. Djody Nugraha P.A menyampaikan langkah dan komitmennya dalam pengabdian yang akan ia jalankan di parlemen, serta rasa terima kasihnya kepada keluarga.

"Pertama-tama, rasa syukur yang mendalam saya panjatkan ke hadirat Allah SWT atas amanah besar ini.

Secara khusus, saya ingin menyampaikan rasa terima kasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada ibu saya, paman, serta seluruh keluarga besar yang tanpa henti memberikan doa, bimbingan, dan dukungan moral hingga saya bisa berdiri di titik ini," kata Djody yang juga menjabat sebagai Ketua Barisan Muda (BM PAN) kota Palembang.

BACA JUGA:Pemkot dan BAZNAS Salurkan 200 Paket Gizi Protein Hewani di Sukarami

BACA JUGA:Bukan Cuma Soal Estetika, Ini Alasan Ratu Dewa Tanam Kabel Utilitas ke Bawah Tanah

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan partai, pimpinan dan anggota DPRD Kota Palembang, pengurus BM PAN Kota Palembang serta seluruh konstituen saya yang ada di dapil III meliputi Kecamatan Ilir Timur (IT) 1,2, dan 3," ujarnya.

Pria kelahiran 1997 ini menjelaskan, terbitnya SK Gubernur Sumsel Nomor 448/KPTS/I/2026 tanggal 20 Juli 2026 ini bukan sekadar legitimasi administratif, melainkan tanda dimulainya tanggung jawab moral dan politik saya kepada masyarakat Kota Palembang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait