Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Jambret di Kemuning, Pelaku Diamankan
Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Jambret di Kemuning, Pelaku Diamankan-Foto:Dokumen Palpos-
PALEMBANG, PALPOS.CO — Satreskrim Polrestabes Palembang melalui Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Gersik, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.
Berkat respons cepat penyelidikan, pelaku berinisial MRPP (15) berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 20.08 WIB. Korban berinisial MAA (14) mengalami luka pada bagian kepala, kaki, dan tubuh akibat aksi kejahatan tersebut serta kehilangan satu unit telepon seluler.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku.
BACA JUGA:Berantas Mafia Migas, Polda Sumsel Ungkap 129 Kasus BBM Ilegal Sepanjang 2026
BACA JUGA:Polres OKI Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Kayuagung dan Air Sugihan
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial MRPP (15).
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polrestabes Palembang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak mengingat pelaku masih berstatus anak.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polrestabes Palembang dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana.
“Begitu menerima laporan, tim Unit Pidum langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres PALI Ringkus Tersangka Kasus Narkotika di Desa Tempirai
BACA JUGA:Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Pria Warga 7 Ulu Palembang Ditangkap Polsek SU II
Kami akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah cepat jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang dalam mengungkap kasus tersebut serta mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan jalanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



