Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Dispensasi Nikah Masih Tinggi, Perkuat Pencegahan Perkawinan Anak

Dispensasi Nikah Masih Tinggi, Perkuat Pencegahan Perkawinan Anak

SOSIALISASI : DPPA Muara Enim menggelar program Implementasi Strategi Daerah Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak yang digelar di Aula Kabupaten Layak Anak (KLA) Dinas DPPPA-Foto:Dokumen Palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.CO - Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) mencatat angka dispensasi nikah bagi pasangan di bawah usia 19 tahun di Kabupaten Muara Enim masih tergolong tinggi. 

Sepanjang 2024 tercatat sebanyak 191 permohonan dispensasi nikah diajukan ke Pengadilan Agama Muara Enim, sementara hingga tahun 2025 jumlahnya telah mencapai 166 permohonan dan seluruhnya dikabulkan.

Data tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Muara Enim sehingga terus memperkuat berbagai upaya pencegahan perkawinan anak melalui kegiatan Implementasi Strategi Daerah Pencegahan dan Penanganan perkawinan anak yang digelar di Aula Kabupaten Layak Anak (KLA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Rabu 5 Agustus 2026.

Kegiatan implementasi strategi daerah tersebut dibuka oleh Bupati Muara Enim yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Ulil Amri SP MM. 

BACA JUGA:Jangan Persulit Pasien, Dewan Desak Perbaikan SOP Rujukan

BACA JUGA:Empat Fraksi DPRD Soroti Opini WDP Pemkab Muara Enim, Desak Perbaikan Tata Kelola Keuangan

Kepala DPPPA Kabupaten Muara Enim H Husin Aswadi SE MM, mengatakan tingginya angka dispensasi nikah menjadi tantangan bersama yang harus ditangani melalui kolaborasi lintas sektor.

"Kecamatan Rambang Niru menjadi wilayah dengan jumlah dispensasi nikah tertinggi, yakni 24 anak. Disusul Kecamatan Muara Enim sebanyak 18 anak, serta Kecamatan Gunung Megang dan Belimbing yang masing-masing mencatat 16 anak," ujar Husin.

Husin menjelaskan, pemerintah daerah juga telah memperkuat upaya pencegahan melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama Muara Enim. 

Melalui nota kesepahaman yang ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama pada 2025, setiap pasangan yang mengajukan dispensasi kawin beserta keluarganya diwajibkan mengikuti konseling di DPPPA sebelum mengajukan permohonan ke pengadilan. 

BACA JUGA:Pemkab-Kejari Muara Enim MoU Pendampingan Hukum

BACA JUGA:Cetak Generasi Muda yang Tangkas dan Sportif

"Pada tahun 2025 terdapat 70 pasangan yang telah mendapatkan layanan konseling di Klinik PUSPAGA.

Sementara hingga Juli 2026 sebanyak 55 pasangan kembali mendapatkan pendampingan sebelum mengajukan dispensasi nikah," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: