Terlibat Pengeroyokan, Warga Tanjung Raja Terancam 7 Tahun Penjara
Terlibat Pengeroyokan, Warga Tanjung Raja Terancam 7 Tahun Penjara-Foto:Dokumen Palpos-
OGAN ILIR, PALPOS.CO – M (40), warga Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, diamankan Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja karena diduga terlibat tindak pidana pengeroyokan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 262 ayat (2) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
M diamankan polisi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang telah diterima Polsek Tanjung Raja.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan terhadap korban berinisial MS (42), warga Kelurahan Tanjung Raja.
BACA JUGA:Tersangka Pencurian Warung di Ibul Besar I Ditangkap, Uang Rp 11 Juta Raib
BACA JUGA:Muharam Ditangkap, Polisi Buru Apri DPO Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan Warga di Tanjung Raja
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
"Lokasi kejadian berada di samping rumah korban, tepatnya di Simpang 3 Dusun II RT 03, Desa Tanjung Raja Selatan,"kata Sondi.
Kejadian bermula ketika korban sedang berjalan pulang dan kemudian dipanggil oleh salah satu pelaku berinisial A.
Setelah sempat berbincang, A diduga mengambil sebilah senjata tajam dari sepeda motor dan langsung menyerang korban.
BACA JUGA:Pelajar di Ogan Ilir Tewas Usai Tabrakan dengan Truk Box di Jalintim Desa Pinang Mas
Korban yang berusaha menyelamatkan diri kemudian melarikan diri. Namun, upaya tersebut terhenti setelah korban dihadang oleh pelaku lainnya, yakni M.
Tersangka diduga memukul bagian punggung korban hingga korban terjatuh. Setelah itu, korban kembali diserang oleh pelaku A.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



