Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Reklame Tak Bayar Pajak, Bapenda Muba Tempel Stiker Teguran

Reklame Tak Bayar Pajak, Bapenda Muba Tempel Stiker Teguran

Petugas Bapenda saat menempel stiker teguran. -Foto:Dokumen Palpos-

SEKAYU,PALPOS.CO - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan  peneguran kepada Wajib Pajak (WP) yang belum melunasi utang pajak daerah.

Hal ini terungkap adanya kegiatan pemasangan stiker teguran pada reklame cat pada toko bangunan, kamis (13/08) di Sekayu.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Muba Noor Yoseft Zaath mengatakan dalam rangka melaksanakan intensifikasi pajak daerah yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan PAD, Bapenda Muba gencar melakukan penagihan kepada WP yang belum melunasi utang pajaknya.

"Hari ini kami melakukan kegiatan penempelan stiker teguran pada Objek Pajak (OP) berupa reklame cat pada toko bangunan.

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Diciduk di Muba, Polisi Sita 49 Paket Seberat 12,94 Gram

BACA JUGA:KSP Dorong Sumur Minyak Masyarakat Muba Naik Kelas: Legal, Produktif, dan Perkuat Ketahanan Energi

Sebelumnya kami sudah memberikan surat teguran tertulis kepada WP, namun sampai saat ini WP belum melunasi utang pajaknya," tegas Yoseft.

Sementara itu pemantau di lapangan pelaksanaan pemasangan stiker teguran berlangsung dengan tertib dan lancar.

Tampak beberapa petugas Bapenda Muba dibantu Satgas Optimalisasi PAD dari unsur Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Muba melakukan pemasangan stiker pada reklame produk cat dengan merek NP disaksikan pihak pemilik toko bangunan SB.

Kepala Bidang Pelayanan Bapenda Muba Dicky Meiriando yang didampingi Kepala Subbidang Penagihan Bapenda Muba Marlinda mengatakan stiker teguran tersebut berfungsi sebagai peringatan kepada WP  dan sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat.

BACA JUGA:Menkop Resmikan Pabrik CPO KUD Sejahtera Di Musi Banyuasin

BACA JUGA:Satkamling Binaan Polsek Sanga Desa Raih Juara 2 Nasional dalam Awarding Day 2026

"Kami berharap dengan dipasangnya stiker ini WP sadar dan segera melunasi utang pajaknya, sehingga tidak perlu sampai adanya penagihan aktif yang akan dilakukan Juru Sita Pajak Daerah. 

Apalagi pajak yang dibayarkan itu untuk pembiayaan pembangunan daerah dan pelayanan publik di Muba.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait