Polisi Amankan Dua Truk Bermuatan 20 Ton Minyak di Lahat
Polisi Amankan Dua Truk Bermuatan 20 Ton Minyak di Lahat-Foto:Dokumen Palpos-
LAHAT, PALPOS.CO — Kepolisian Resor LAHAT jajaran Polda Sumatera Selatan mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kedua pelaku, PEW (33) dan YB (43), diamankan bersama dua unit mobil truk Colt Diesel yang masing-masing membawa muatan minyak sekitar 10 ton.
Dengan demikian, total muatan minyak yang diamankan mencapai kurang lebih 20 ton.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026 di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:Polisi Temukan Mayat Lansia di Lahat, Dipastikan Tanpa Unsur Kekerasan
Kasus ini bermula ketika PEW sedang beristirahat makan di Rumah Makan Bukit Tunjuk sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat berada di lokasi, PEW dihadang oleh sejumlah warga yang sebelumnya mengenali dan menduga dirinya sebagai pengemudi truk yang terlibat dalam peristiwa tabrak lari sekitar satu minggu sebelumnya, tepatnya Jumat, 7 Agustus 2026.
Dalam peristiwa tersebut, seorang pengendara sepeda motor berinisial RA (24) meninggal dunia.
Dugaan keterlibatan PEW dalam peristiwa kecelakaan tersebut kemudian menjadi salah satu latar belakang pemeriksaan terhadap kendaraan yang dibawanya.
BACA JUGA:Gerebek Rumah di Jarai Lahat, 2 Pengecer Asal Jambi Dibekuk, Sabu dan Ganja 173 Gram Disita
BACA JUGA:Polres Lahat Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Ganja Asal Jarai, Pemuda Desa Diamankan
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui terdapat dua unit truk Colt Diesel tahun 2014 dan 2013 yang membawa muatan minyak masing-masing sekitar 10 ton.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat kemudian mendatangi wilayah Polsek Merapi Barat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



