Gerebek Kontrakan di Karang Raja, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi
DIAMANKAN : Pelaku pengedara narkotika berikut barang bukti diamankan di Mapolres Muara Enim.-Foto:Dokumen Palpos-
MUARA ENIM, PALPOS.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial E (48) di sebuah kontrakan di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Rabu 19 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,05 gram dan lima butir ekstasi berlogo tulang berwarna pink dengan berat bruto 2,36 gram.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A Yurico mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah kontrakan di Desa Karang Raja.
BACA JUGA:Diserbu Warga Tegal Rejo, Pasar Murah Kolaborasi Pemkab dan TP PKK Muara Enim Laris Manis
BACA JUGA:Dua Pelaku Curas Ditangkap Satu Masih DPO
"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi dan mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas bergerak melakukan penindakan," ujar Iptu A Yurico, Jumat 21 Agustus 2026.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan di kontrakan yang berada di Desa Karang Raja.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap E, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 21,05 gram serta lima butir ekstasi berlogo tulang warna pink dengan berat bruto 2,36 gram.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Kaji Alih Status 475 PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Cegah Kebakaran Lahan, Kapolsek Rambang Sosialisasi Karhutla
Petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu helai tisu warna putih, satu celana panjang jeans warna biru, satu kotak rokok merek Marllong, serta satu unit telepon genggam Oppo A15 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana narkotika.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



