Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Kebakaran Lahan Sawit di Sridamai, Polisi Sita Bibit dan Kayu Bekas Terbakar

Kebakaran Lahan Sawit di Sridamai, Polisi Sita Bibit dan Kayu Bekas Terbakar

Pelaku saat di Polres Muba. -Foto:Dokumen Palpos-

SEKAYU, PALPOS.CO – Seorang pemuda berinisial AS (23) diamankan jajaran Polres Musi Banyuasin setelah diduga lalai sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran di lahan kebun kelapa sawit di Desa Sridamai, Kabupaten Musi Banyuasin.

Lahan kebun kelapa sawit Desa Sridamai. Kebakaran diduga terjadi akibat kelalaian tersangka dalam melakukan aktivitas yang berkaitan dengan pembakaran di lokasi tersebut yang terjadi Kamis, 20 Agustus 2026, sekira pukul 11.30 WIB.

Tersangka diketahui bernama AS (23) merupakan pelajar/mahasiswa dan berdomisili di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Aria Sahputra sebagai tersangka.

BACA JUGA:Bawa 51,42 Gram Sabu dan 50 Butir Ekstasi, Dua Pemuda Ditangkap di Sekayu

BACA JUGA:Truk Tangki Solar Olahan Terguling di Batanghari Leko, Polres Muba Tetapkan 2 Tersangka

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah bibit kelapa sawit, satu buah bibit kelapa sawit bekas terbakar, satu potong kayu bekas terbakar, serta satu kantong abu bekas terbakar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

BACA JUGA:Panen Jagung di Desa Jud I Dukung Ketahanan Pangan Nasional

BACA JUGA:Dari Panjat Pohon hingga Congkel Pintu, Begini Modus Pelaku Curanmor di Bayung Lencir

"Kami, Polres Musi Banyuasin menghimbau dan mengingatkan bahwa saat ini musim kemarau, curah hujan hampir tidak ada, mari kita sama-sama jaga lingkungan agar tidak terjadi kebakaran dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, karena dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, harta benda maupun keselamatan masyarakat"ujar kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Wahyudi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: