Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Karhutla Landa Desa Pulau Semambu, Polres Ogan Ilir Bersama Tim Gabungan Bergerak Padamkan Api

Karhutla Landa Desa Pulau Semambu, Polres Ogan Ilir Bersama Tim Gabungan Bergerak Padamkan Api

Karhutla Landa Desa Pulau Semambu, Polres Ogan Ilir Bersama Tim Gabungan Bergerak Padamkan Api-Foto:Dokumen Palpos-

OGAN ILIR, PALPOS.COPolres Ogan Ilir bersama tim gabungan terus melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan laporan Kapolsek Indralaya, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 15 hektare.

Hingga pukul 15.30 WIB, sekitar 6 hektare telah berhasil dipadamkan, sementara api di sejumlah bagian lahan masih menyala dan menimbulkan kepulan asap putih.

Penanganan Karhutla melibatkan personel Polri melalui Posko Karhutla Polsek Indralaya dan Polres Ogan Ilir, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa, serta Bhabinkamtibmas setempat.

BACA JUGA:Karhutla berada di Status Berbahaya, Sekolah di Ogan Ilir Masuk Pukul 09.00 WIB

BACA JUGA:Kaopsda Aman Nusa II Tinjau Kesiapan Pos Pantau Polda Sumsel di Ogan Ilir

Tim gabungan terus melakukan pemadaman dan pendinginan di lokasi untuk mencegah api meluas ke area lainnya.

Upaya tersebut dilakukan secara terpadu dengan menyesuaikan kondisi medan dan ketersediaan sumber air di sekitar lokasi.

Dalam pelaksanaannya, petugas menghadapi sejumlah kendala. Area yang terbakar merupakan lahan semi gambut dengan keterbatasan sumber air, sehingga proses pemadaman membutuhkan upaya dan strategi khusus agar titik api dapat dikendalikan secara optimal.

Selain pemadaman, personel kepolisian juga melakukan pemantauan terhadap perkembangan titik api serta berkoordinasi dengan seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan Karhutla.

BACA JUGA:Curi Perabotan Rumah, Pemuda di Palemraya Terancam 7 Tahun Penjara

BACA JUGA:Sakit Hati Tak Diterima Kerja, Pemuda di Ogan Ilir Bakar 4,5 Hektare Lahan Tebu

Terkait penyebab kebakaran, hingga saat ini masih dilakukan penelusuran oleh petugas. Kepolisian belum menyimpulkan penyebab maupun adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel bersama jajaran terus mengoptimalkan penanganan Karhutla melalui sinergi lintas instansi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: