Berkas Kasus Maut ALS vs Truk BBM Dilimpahkan, Dua Direktur Jadi Tersangka
Berkas Kasus Maut ALS vs Truk BBM Dilimpahkan, Dua Direktur Jadi Tersangka-Foto:Dokumen Palpos-
MURATARA, PALPOS.CO - Kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, memasuki babak baru.
Dalam kecelakaan yang menewaskan 19 orang tersebut, penyidik Satlantas Polres Muratara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS) Chandra Lubis dan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) Shandy Hermanto.
Kini, berkas perkara hasil penyidikan tersebut telah berada di tangan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau untuk diteliti sebelum proses hukum berlanjut.
BACA JUGA:Diduga Terjatuh Saat Mandi, Bocah SD Tenggelam di Sungai Rawas
Hal itu diungkapkan langsung Kasat Lantas Polres Muratara AKP Abdul M. Karim saat dihubungi Palembang Pos, Senin (31/8/2026).
“Berkasnya sudah sampai ke penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,” ujarnya.
Dengan masuknya berkas ke kejaksaan, menurut AKP Karim, perkara tersebut kini memasuki tahap penelitian jaksa.
Kelengkapan formil dan materiil berkas akan diperiksa untuk menentukan apakah penyidikan telah lengkap atau masih terdapat hal yang perlu dilengkapi penyidik kepolisian.
BACA JUGA:Dua Tersangka Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM Terancam Dijemput Paksa
BACA JUGA:Penyidikan Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara Berlanjut, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat sejumlah temuan yang menjadi bagian dari perkara terhadap Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi, Shandy Hermanto.
Truk tangki Mitsubishi dengan nomor polisi BG 8196 QB diketahui memiliki sejumlah perbedaan dengan spesifikasi kendaraan sebagaimana tercatat dalam dokumen registrasinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



