Kejari OKU Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan Pil Ekstasi
Kejari OKU saat memusnahkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.CO - Kejaksaan Negeri OKU melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum dan perkara narkotika masih mendominasi, Kamis (3/9).
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kajari OKU Rudhy Parhusip, dihadiri dari kepolisian dan Pengadilan Negeri Baturaja, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Dedi Wijaya.
Kepala Seksi Pemulihan dan Pengelolaan Barang Bukti, Lidya Rotua Simanjuntak dalam laporannya menyampaikan, total perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum sebanyak 61 perkara yang barang buktinya dimusnahkan.
Dengan rincian narkotika 38 perkara meliputi sabu sebanyak 93,214 gram, pil ektasi sebanyak 8,218 gram dan ganja 1.192,403 gram, dua unit HP dan barang lainnya 108 buah.
BACA JUGA:Diduga Cabuli Pelajar, Remaja di OKU Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Pelaku Pembobol Toko Sembako di Desa Mandala OKU Keok Didor Aparat
Kemudian Perkara Orang Harta Benda sebanyak 14 perkara meliputi, senjata tajam 2 bilah, barang lainnya 25 buah, selanjutnya perkara keamanan dan ketertiban umum sebanyak sembilan perkara.
Dikesempatan itu Kajari OKU menjelaskan pemusnahan barang bukti kali ini merupakan tahap ke-2 tahun 2026.
Dikatakakan Kajari, kalau sebelumnya pemusnahan barang bukti dilakukan dua kali setahun, namun sekarang pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum bisa dilakukan lebih dari 2 kali dalam satu tahun.
Lebih jauh Kajari OKU menjelaskan, pemusnahaan barang bukti memang dilakukan secara terbuka agar masyarakat tahu alurnya kemana barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum.
BACA JUGA:Bupati OKU Berjibaku Padamkan Karhutla di Wilayahnya
BACA JUGA:Kejari OKU Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke 81
“Pemusnahaan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum memang dilakukan secara transparan disaksikan oleh kepolisian, Pengadilan dan dari Dinas Kesehatan OKU agar masyarakat tahu ini sebagai komitmen keterbukaan publik kita,” ujar Kajari.
Pantaun di lapangan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan tiga cara yaitu untuk narkotika jenis sabu dan pil ektasi diblander lalu diaduk dengan cairan pembersih lantai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



