Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Pindah dari Ogan Ilir ke Batam, Warga Bingung Urus PIP, Dinsos Beri Penjelasan

Pindah dari Ogan Ilir ke Batam, Warga Bingung Urus PIP, Dinsos Beri Penjelasan

Pindah dari Ogan Ilir ke Batam, Warga Bingung Urus PIP, Dinsos Beri Penjelasan-Foto:Dokumen Palpos-

OGANILIR, PALPOS.CO - Warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, yang telah pindah domisili ke daerah lain namun masih tercatat sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP), tidak perlu melakukan pencabutan bantuan tersebut.

Hal ini ditegaskan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ogan Ilir menyusul adanya keluhan dan kebingungan sejumlah warga terkait pengurusan pengalihan data penerima PIP.

Salah satu warga yang menyampaikan kebingungan tersebut adalah Rika, warga asal Tanjung Raja yang kini berdomisili di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Ia mengaku tengah berupaya mengurus status bantuan PIP milik adiknya yang masih duduk di bangku SMA setelah keluarga mereka pindah dari Ogan Ilir.

BACA JUGA:Dua warga Ogan Ilir Ditangkap, 400 Butir Ekstasi Disita Saat Melintas di Jembatan Pemulutan

BACA JUGA:Miliki 8 Paket Sabu Seberat 2,63 Gram, Pria 60 Tahun di Pemulutan Ditangkap Polisi

Menurut Rika, pihak keluarga hanya ingin memastikan administrasi bantuan pendidikan berjalan tertib sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Ia khawatir adiknya tidak bisa memperoleh manfaat program yang sama di tempat tinggal baru apabila masih tercatat sebagai penerima bantuan di Ogan Ilir.

"Kami hanya ingin tertib administrasi. Jika adik kami masih terdaftar sebagai penerima bantuan PIP di Ogan Ilir, pastinya tidak bisa lagi mendapatkan program tersebut di Batam," ujar Rika, Jumat (4/9/2026).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, H. Heriyanto, menjelaskan bahwa bantuan PIP tidak dibatasi oleh lokasi domisili maupun tempat siswa bersekolah. 

BACA JUGA:Sabu 1,37 Gram dan Sajam Disita, BM Diduga Pengedar Narkoba Diciduk di Tanjung Batu

BACA JUGA:Arena Sabung Ayam di Talang Balai Lama Dibubarkan, Polisi Amankan Tiga Ekor Ayam

Selama peserta didik masih aktif dan datanya tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), status penerima bantuan tetap dapat berlanjut.

"Bantuan PIP tidak dibatasi oleh lokasi atau domisili belajar, selama data siswa aktif dan tercatat di Dapodik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait