Kejari Muba Tuntaskan 141 Perkara Inkracht
Kejari Muba bersama Forkopimda musnahkan barang bukti Sabu hingga Senjata.-Foto:Dokumen Palpos-
SEKAYU, PALPOS.CO – Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH bersama Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay SE dan jajaran Forkopimda menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muba, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah barang bukti disalahgunakan kembali.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Muba Muhammad Fahmi SH melaporkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 141 putusan perkara periode Juni-September 2026.
Rinciannya, 35 perkara narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 283,129 gram dan 40 butir ekstasi, 73 perkara Oharda (orang dan harta benda), serta 33 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
BACA JUGA:Niat Bantu Teman Jadi Kedok, Pria di Sekayu Bawa Kabur Scoopy dan Jual Rp4 Juta
BACA JUGA:Bupati Toha: Masyarakat Harus Sejahtera Tanpa Melanggar Aturan
Untuk perkara Oharda dan TPUL, barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata api, senjata tajam, amunisi dan pakaian.
Pemusnahan dilakukan menggunakan alat berat hingga barang bukti rusak total dan tidak dapat digunakan maupun disalahgunakan kembali.
Bupati Muba H M Toha Tohet dalam sambutannya, mengapresiasi Kejari Muba yang dipimpin Kiki Yonata SH MH beserta seluruh aparat penegak hukum yang telah menjalankan proses hukum hingga tahap akhir.
“Pemusnahan ini bukan hanya tahapan dalam proses penegakan hukum, tetapi juga wujud nyata menjaga kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Kolaborasi Antar Instansi Jadi Kunci Penguatan Penegakan Hukum
BACA JUGA:Dua Pria Ditangkap Polisi di Senawar Jaya, 26 Paket Sabu Seberat 4,24 Gram Disita
Barang bukti yang sudah diputus pengadilan tidak boleh kembali beredar dan disalahgunakan,” ujar Toha.
Menurut Toha, persoalan tindak pidana, khususnya narkotika, merupakan tanggung jawab bersama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




