Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Gubernur Herman Deru Dorong RUU Transmigrasi Tuntaskan Persoalan Eks Transmigrasi di Sumsel

Gubernur Herman Deru Dorong RUU Transmigrasi Tuntaskan Persoalan Eks Transmigrasi di Sumsel

Gubernur Herman Deru Dorong RUU Transmigrasi Tuntaskan Persoalan Eks Transmigrasi di Sumsel-Foto:Istimewa-

PALEMBANG, PALPOS.CO - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transmigrasi mampu mengakomodasi dan memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang masih terjadi di kawasan eks transmigrasi di Sumsel.

Menurut Herman Deru, keberadaan program transmigrasi memiliki peran besar dalam perkembangan wilayah sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian Sumatera Selatan.

Karena itu, pembaruan regulasi tentang ketransmigrasian dinilai penting agar berbagai persoalan yang muncul seiring perkembangan zaman dapat diselesaikan secara komprehensif.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Herman Deru saat membuka Focus Group Discussion (FGD) RUU Ketransmigrasian bersama Stakeholder di Provinsi Sumatera Selatan yang diselenggarakan Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Ketransmigrasian Universitas Gadjah Mada (UGM) di Auditorium Bina Praja, Kamis (10/9/2026) pagi.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Ikuti Pembahasan Pemanfaatan AI untuk Visualisasi Regulasi dan Literasi Hukum

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Ikuti Diskusi Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum

Dalam kesempatan itu, Herman Deru mengatakan program transmigrasi yang dahulu dibuat pemerintah kolonial Belanda sempat ditafsirkan sebagai bentuk kerja rodi.

Namun, menurutnya, fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa masyarakat yang ditempatkan melalui program transmigrasi mampu membangun kehidupan dan perekonomian yang baik.

“Bukan kerja rodi. Buktinya, mereka bisa hidup setara, bahkan ekonominya begitu baik,” ujar Herman Deru.

Menurutnya, masyarakat transmigrasi saat ini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Herman Deru Terima Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg ke-36, Bahas Strategi Penanganan Karhutla di Sumsel

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dukung Optimalisasi Lahan Ekstensifikasi Sawit Sumsel untuk Ketahanan Energi Nasional

Bahkan, sekitar 38 hingga mendekati 40 persen penduduk Sumsel saat ini merupakan masyarakat eks transmigrasi, meskipun sebagian besar telah berbaur dengan masyarakat setempat.

Karena itu, Herman Deru berharap RUU Transmigrasi nantinya dapat menjadi landasan hukum yang mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang masih tertinggal di kawasan transmigrasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait