Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Sempat Menguat, Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 25.000 per Gram

Sempat Menguat, Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 25.000 per Gram

Sempat Menguat, Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 25.000 per Gram-Foto:Dokumen Palpos-

PALPOS.CO - ​Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali tergelincir cukup dalam setelah sempat merangkak naik pada perdagangan sebelumnya.

Pada perdagangan Jumat (11/9/2026), harga emas Antam 24 karat terpangkas hingga Rp 25.000 per gram dan kini berada di level Rp 2.600.000 per gram.

​Pelemahan ini melanjutkan tren koreksi yang terjadi sejak akhir pekan lalu. Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak pada rentang Rp 2.600.000 hingga Rp 2.670.000 per gram.

Sementara itu, dalam kurun waktu satu bulan terakhir, harga komoditas lindung nilai ini terpantau berada di kisaran Rp 2.600.000 hingga Rp 2.768.000 per gram.

BACA JUGA:Harga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Rebound Rp 15.000 per Gram Hari Ini

BACA JUGA:Harga Emas Antam Makin Terbanting ke Level Rp 2,61 Juta per Gram, Buyback Ikut Anjlok

Penurunan serupa juga dialami oleh harga pembelian kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam hari ini jatuh sebesar Rp 25.000 ke posisi Rp 2.450.000 per gram.

Harga ini merupakan acuan nominal yang diterima konsumen jika ingin menjual kembali emas batangan mereka ke pihak Antam.

​Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9%.

Pembeli yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berhak mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%.

BACA JUGA:Emas Antam Kembali Terkoreksi, Turun Rp10.000 ke Level Rp2,62 Juta per Gram

BACA JUGA:MyRepublic Indonesia Kembali Diakui sebagai Jaringan Terbaik dan Tercepat di Indonesia dari Ookla®

​Rincian Harga Pecahan Emas Antam (Jumat, 11 September 2026):

Pecahan Harga (Rp)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait