Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Kurir Ekstasi 3,26 Gram Ditangkap, Polisi Buru Bandar Berinisial RA

Kurir Ekstasi 3,26 Gram Ditangkap, Polisi Buru Bandar Berinisial RA

Kurir Ekstasi 3,26 Gram Ditangkap, Polisi Buru Bandar Berinisial RA-Foto:Dokumen Palpos-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.CO - Seorang pemuda berinisial MF (18), warga Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan LUBUKLINGGAU Barat II, Kota LUBUKLINGGAU,  hanya bisa pasrah saat diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres LUBUKLINGGAU, Polda Sumatera Selatan. 

Pasalnya, MF tidak bisa berkelit lagi ketika tertangkap tangan membawa enam butir narkotika jenis ekstasi di Simpang Empat Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar.

Bersama barang bukti tersebut, MF digelandang ke Mapolres Lubuklinggau,  Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan, didampingi Kasat Reskrim AKP M Romi, Melalui Kasi Humas AKP Alwi menjelaskan bahwa ungkap kasus peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

BACA JUGA:Seorang Pemuda di Lubuklinggau Ditemukan Tewas di Pinggir Rel Kereta Api

BACA JUGA:Api Melalap Puncak Bukit Sulap Lubuklinggau, Medan Curam Jadi Kendala Pemadaman

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Lubuklinggau AKP M. Romi memerintahkan Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah bersama anggotanya melakukan penyelidikan. 

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada MF. Petugas selanjutnya melakukan operasi penyamaran atau Under Cover Buy (UCB) dengan memesan enam butir ekstasi kepada terduga pelaku.

Setelah terjadi kesepakatan mengenai harga dan lokasi transaksi, pertemuan ditentukan di Simpang Empat Jalan Dayang Torek.

Pada waktu yang telah disepakati, MF datang menggunakan sepeda motor. Saat pelaku mendekati petugas dan diduga membawa barang pesanan, anggota yang melakukan pengawasan langsung bergerak dan mengamankannya.

BACA JUGA:Buntut Kasus Penipuan, Oknum RM BRI Lubuklinggau DW Resmi Dipecat

BACA JUGA:Pelaku Bacok Owner Hotel Arwana Ditangkap di Jakarta

Dari penggeledahan, polisi menemukan enam tablet berwarna oranye yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 3,26 gram.

Tablet tersebut memiliki ciri berupa bentuk wajah pada permukaannya serta tulisan “TRUMP” di bagian belakang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait