Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Administrasi Nikah Dipermudah, Pemegang KIA Dapat Diskon Wisata

Administrasi Nikah Dipermudah, Pemegang KIA Dapat Diskon Wisata

Integrasi layanan Disdukcapil OKI dengan Kemenag OKI Permudah Administrasi Nikah.-Foto:Dokumen Palpos-

OKI, PALPOS.CO - Pasangan yang baru menikah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini tidak perlu mengurus perubahan data kependudukan secara terpisah. 

Melalui integrasi layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) OKI dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) OKI, data kependudukan pasangan dapat langsung diperbarui setelah pencatatan pernikahan.

Kemudahan serupa juga diperluas bagi anak. Pemilik Kartu Identitas Anak (KIA) memperoleh manfaat tambahan berupa potongan harga kunjungan ke Dinesti Land Kayuagung.

Kerja sama tersebut disepakati melalui penandatanganan perjanjian antara Disdukcapil OKI, Kemenag OKI, dan Dinesti Land Kayuagung di Ruang Rapat Disdukcapil OKI, Selasa (15/9/2026).

BACA JUGA:Polres OKI Ajak Masyarakat Produktif, Manfaatkan Lahan Kosong untuk Jadi Sumber Pangan

BACA JUGA:Sespimen Polri Turun ke OKI, Kaji Strategi Penanggulangan Karhutla Berbasis Masyarakat

Kepala Disdukcapil OKI, H Hendri SH MM mengatakan kerja sama dengan Kemenag merupakan kelanjutan kolaborasi yang telah berjalan sejak 2021. 

Integrasi tersebut diarahkan untuk mempercepat penerbitan dan pembaruan dokumen kependudukan bagi pasangan setelah melangsungkan pernikahan.

“Ketika masyarakat melangsungkan pernikahan, mereka tidak hanya menerima buku nikah, tetapi juga dapat langsung menerima dokumen kependudukan dengan status yang telah diperbarui sebagai suami dan istri,” ungkap Hendri.

Dalam mekanisme tersebut, data pernikahan menjadi dasar pembaruan status kependudukan. 

BACA JUGA:PLTS Komunal Jadi Solusi Akses Listrik Desa Pesisir OKI

BACA JUGA:Sempat Terlantar di OKI, Dermawan Diantarkan ke Keluarga di Palembang

Dengan demikian, perubahan data pada KTP dan dokumen kependudukan terkait dapat disesuaikan dengan status perkawinan tanpa pasangan harus mengurusnya kembali melalui proses yang terpisah.

Menurut Hendri, integrasi ini penting karena dokumen kependudukan menjadi dasar untuk mengakses berbagai kebutuhan masyarakat, seperti layanan perbankan, BPJS, asuransi, layanan digital, hingga program bantuan sosial.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: