Kemenkum Sumsel Harmonisasi Empat Raperbup OKU Timur, Perkuat Kualitas Regulasi Daerah
Kemenkum Sumsel Harmonisasi Empat Raperbup OKU Timur, Perkuat Kualitas Regulasi Daerah-Foto:Dokumen Palpos-
PALEMBANG, PALPOS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Kerja Harmonisasi melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), bertempat di Kantor Wilayah kementerian Hukum Sumatera Selatan (16/9).
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sumsel.
Adapun empat Raperbup yang dibahas meliputi Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Raperbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Raperbup tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah; serta Raperbup tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal.
Rapat turut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten OKU Timur Fajri Nuryadin, beserta jajaran perangkat daerah terkait. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten OKU Timur menjelaskan substansi serta latar belakang pengajuan harmonisasi terhadap keempat Raperbup.
Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan masukan terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Hasil harmonisasi menunjukkan bahwa materi muatan keempat Raperbup pada prinsipnya telah disusun berdasarkan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Namun, masih terdapat beberapa aspek teknik penulisan yang perlu disempurnakan agar sesuai dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak pemrakarsa menyatakan menyetujui dan akan melakukan perbaikan erhadap rancangan sesuai dengan catatan hasil harmonisasi.
BACA JUGA:Herman Deru Tinjau Antrean BBM di SPBU Kebun Bunga, Desak Pertamina Segera Atasi Kelangkaan Pasokan
BACA JUGA:Polisi Ringkus Anak Kandung yang Gelapkan Mobil Ibu Pensiunan di Palembang
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan bagian penting dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Melalui harmonisasi ini, kami berharap setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang disusun dapat memiliki substansi yang tepat, rumusan yang jelas, serta teknik penyusunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Maju Amintas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




