Perkuat Jaring Pengaman Sosial, Kemenkum Sumsel Harmonisasikan 3 Raperbup Muara Enim
Perkuat Jaring Pengaman Sosial, Kemenkum Sumsel Harmonisasikan 3 Raperbup Muara Enim-Foto:Dokumen Palpos-
PALEMBANG, PALPOS.CO – Langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi program perlindungan sosial masyarakat di daerah terus dikawal oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan.
Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kemenkum Sumsel menuntaskan rapat harmonisasi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Muara Enim yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Rapat pembahasan hukum tersebut dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, (17/9) selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah.
Keseriusan Pemkab Muara Enim terlihat dari hadirnya jajaran lintas sektor secara lengkap yang dipimpin Sekretaris Daerah Yulius, didampingi Sekretaris DPRD Edi Susanto, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Andy Wijaya, Inspektur Daerah Fera Sari, Kepala Bappeda Emran Tabrani, para kepala dinas teknis, Camat Muara Enim, Kabag Hukum Ratna Puri Prapawati, serta perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Selatan Yuniarti.
BACA JUGA:Herman Deru Apresiasi Komitmen PT Abadi Ogan Cemerlang Bangun Jalan Khusus Angkutan Batu Bara
BACA JUGA:Herman Deru Perkuat Penanganan Karhutla Sumsel, Menhut dan Kepala BNPB Beri Apresiasi
Adapun paket kebijakan yang diselaraskan meliputi Raperbup tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029, tata cara pemberian bantuan sosial tunai melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera, serta petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Santunan Kematian.
Sekda Yulius menguraikan bahwa ketiga regulasi ini dirancang agar penyaluran bantuan sosial maupun santunan duka bagi keluarga rentan memiliki payung hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari kendala administrasi di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa kepastian hukum adalah syarat mutlak agar bantuan sosial tepat sasaran.
“Regulasi yang menyangkut bantalan sosial warga—mulai dari bansos PKH hingga santunan kematian—harus memiliki konstruksi norma yang sangat rapi dan berkepastian hukum.
BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Dukung Penguatan Administrasi dan Verifikasi Data Veteran di Sumsel
BACA JUGA:Herman Deru Ikuti Rakor Karhutla, Sumsel Perkuat Operasi Darat dan Udara
Melalui harmonisasi di bawah arahan Ibu Nur’Ainun, kami memastikan setiap pasal sinkron dengan aturan yang lebih tinggi, sehingga jajaran birokrasi di Muara Enim dapat mengeksekusi program bantuan ini dengan aman dan masyarakat yang membutuhkan segera merasakan manfaatnya secara optimal,” tegas Maju Amintas Siburian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




