Dana BOK dan BLUD Diduga Disalahgunakan, Kejari Ogan Ilir Dalami Kasus
Dana BOK dan BLUD Diduga Disalahgunakan, Kejari Ogan Ilir Dalami Kasus-Foto:Dokumen Palpos-
OGANILIR,PALPOS.CO - Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di UPT Puskesmas Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, menjadi pokok masalah yang kini ditangani serius oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.
Kasus tersebut resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran.
Perkara ini berkaitan dengan penggunaan anggaran pada tahun 2023, 2024, hingga 2025.
Peningkatan status penanganan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: Print-02/L.6.24/Fd.1/09/2026 tertanggal 16 September 2026.
BACA JUGA:Curi 18 Tabung Gas Elpiji, Pria di Tanjung Raja Ditangkap Tim Rajawali
BACA JUGA:Bupati Panca Hadiri Rakor Karhutla di Griya Agung, Tekankan Sinergi Pencegahan di Musim Kemarau
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Yupran Susanto, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Paul Dera Brata Sinulingga, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan awal menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang cukup signifikan.
Temuan tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan penanganan ke tahap penyidikan.
"Salah satu dugaan penyimpangan terjadi pada pengelolaan Dana BOK, di mana ditemukan adanya pemotongan tidak resmi sekitar 30 persen terhadap honor dan insentif transportasi pelaksana kegiatan,"katanya.
Pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh bendahara atas perintah Kepala Puskesmas, yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik.
BACA JUGA:Wabup Ardani Serahkan SK Kepala UPT Satuan Pendidikan, Dorong Penguatan Tata Kelola Sekolah
Selain itu, dalam pengelolaan Dana BLUD juga ditemukan dugaan pemotongan honor jasa pelayanan tenaga kesehatan dengan dalih pajak.
Namun, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa pemotongan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mekanisme, besaran, serta penggunaan dana tersebut akan ditelusuri lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




