Perkuat Pengendalian Karhutla di Muba, PT RHM Bangun Sekat Bakar 890 Meter
PT Rimba Hutani Mas (PT RHM) membangun sekat bakar sepanjang sekitar 890 meter-Foto:Dokumen Palpos-
SEKAYU, PALPOS.CO – Upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah HP Lalan Mendis, Medak, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terus dilakukan secara terpadu melalui kolaborasi berbagai pihak.
PT Rimba Hutani Mas (PT RHM) turut mendukung upaya tersebut dengan membangun sekat bakar sepanjang sekitar 890 meter, disertai pemadaman darat, patroli, pemantauan, serta dukungan operasi udara.
Penanganan di lapangan melibatkan PT RHM bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lalan Mendis, TNI, Polri, Manggala Agni, Kelompok Masyarakat Peduli Api (KMPA), masyarakat, serta sejumlah perusahaan di sekitar lokasi.
Dalam kegiatan tersebut, KPH Lalan Mendis turut mengerahkan personel pemadam dan peralatan pemadaman untuk mendukung upaya pengendalian di lapangan.
BACA JUGA:Polres Muba Salurkan 7.000 Liter Air Bersih untuk 100 KK di Muba
BACA JUGA:Lapas Sekayu Intensifkan Pengawasan, Razia Gabungan Sasar Narkoba dan HP Ilegal
Kebakaran di wilayah tersebut pertama kali terdeteksi pada 15 September 2026 melalui pemantauan menara api.
Sejak saat itu, tim gabungan melakukan pemadaman dan pemantauan dengan menyesuaikan perkembangan kondisi di lapangan.
Salah satu langkah yang diperkuat adalah pembangunan sekat bakar yang mulai dikerjakan pada 19 September 2026.
Hingga 22 September, sekat bakar yang telah dibangun mencapai sekitar 890 meter dengan lebar berkisar 6–8 meter dan pengerjaannya masih terus dilanjutkan.
BACA JUGA:Polres Muba Periksa Senpi Dinas Ratusan Personel, Pastikan Penggunaan Sesuai SOP
BACA JUGA:Kolaborasi Tim Gabungan Terus Lakukan Pemadaman Karhutla di Muara Medak
Untuk mendukung percepatan pekerjaan, PT RHM mengerahkan 12 unit excavator.
Sekat bakar tersebut dibangun sebagai salah satu upaya untuk menghambat pergerakan api sekaligus mengurangi risiko penyebaran kebakaran ke area di sekitarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




