Polsek Batanghari Leko Ungkap Pencurian 392 Liter Solar Milik PT BPP
Pelaku di Kapolsek Barang Hari Leoo. -Foto:Dokumen Palpos-
SEKAYU, PALPOS.CO - Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko mengungkap kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik PT Bumi Persada Permai di Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus yang menjadi Target Operasi (TO) Ops Sikat I Musi 2026 tersebut dilakukan pada Jumat, 25 September 2026.
Polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian BBM dari gudang perusahaan.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TE, DI dan EK.
BACA JUGA:Setahun Buron, Terduga Pelaku Penusukan di Keluang Ditangkap Polisi di Riau
BACA JUGA:Kapolsek Batanghari Leko Silaturahmi dengan Tokoh Adat, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Ketiganya diamankan di wilayah Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, berdasarkan informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat.
Kapolsek Batanghari Leko IPTU Agum Marenra, S.Tr.K., M.H., melalui Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Zulpikri, S.H., M.H., C.PHR., kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kehilangan BBM milik perusahaan.
Kasus tersebut diketahui pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Pihak PT Bumi Persada Permai mendapati BBM jenis solar di gudang BBM Distrik perusahaan telah hilang.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pencurian diduga dilakukan dengan cara membongkar kawat dinding atau pagar gudang.
BACA JUGA:Truk Pengangkut Mobil Tabrak Tronton di Jalintim Muba, Satu Orang Luka Berat
BACA JUGA:Dihadiri Herman Deru dan Toha Tohet, Maulid Nabi di Ulak Embacang Berlangsung Kondusif
Setelah masuk ke dalam gudang, para pelaku diduga menggunakan mesin penyedot BBM, selang, dan nozzle untuk mengambil solar dari tangki.
Akibat kejadian tersebut, sekitar 392 liter solar dilaporkan hilang. Perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7.448.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




