Polres Lubuklinggau Perkuat Pemahaman Penyidik Hadapi KUHAP Baru
Polres Lubuklinggau Perkuat Pemahaman Penyidik Hadapi KUHAP Baru-Foto:Dokumen Palpos-
LUBUKLINGGAU, PALPOS.CO - Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan memperkuat pemahaman personelnya terhadap aturan hukum terbaru, khususnya terkait perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang digelar jajaran Polres Lubuklinggau, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan dibuka Wakapolres Lubuklinggau Kompol M. Syamsul Zachri, mewakili Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan.
Penyuluhan turut didampingi Kasikum Penda Setia yang bertindak sebagai pemateri utama.
BACA JUGA:Diduga ODGJ Seorang Pria Ditemukan Tewas Terjerat Besi Behel
BACA JUGA:Setahun Buron Joker Dibekuk Tim Macan Linggau, Begini Pengakuannya Kepada Penyidik
Sosialisasi tersebut menyasar seluruh personel Polres Lubuklinggau dan jajaran Polsek, terutama anggota yang menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan.
Dua regulasi menjadi fokus utama dalam penyuluhan, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Wakapolres Lubuklinggau Kompol M. Syamsul Zachri mengatakan, pemahaman terhadap perubahan regulasi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan.
“Setiap perubahan aturan hukum wajib dipahami secara menyeluruh. KUHAP yang baru mengatur tata cara proses perkara pidana secara lebih mutakhir, sehingga pemahaman yang tepat menjamin hak semua pihak terlindungi dan proses hukum berjalan sah serta berintegritas,” ujar Syamsul.
BACA JUGA:Pasutri Asal Rejang Lebong Ditangkap Edarkan 50 Pil Ekstasi di Lubuklinggau
Dalam materi penyuluhan, Kasikum Penda Setia menjelaskan sejumlah pokok perubahan dan penyesuaian dalam UU Nomor 20 Tahun 2025.
Pembahasan mencakup tahapan penyelidikan dan penyidikan hingga ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan hak tersangka, saksi dan korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




