Dinas PPPA OKU Beri Pendampingan Korban Kekerasan Seksual
Ilustrasi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.CO - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan memberikan pendampingan hukum terhadap DS (14) dan CH (13), korban kekerasan seksual agar mendapat perlindungan hukum yang tetap.
Kepala Bidang Pencegahan, Penanganan Kekerasan dan Perlindungan Anak Dinas PPPA OKU, Febrianto Kuncoro saat dihubungi Senin (28/9( mengatakan bahwa kedua bersaudara tersebut diduga diperkosa oleh ayah tirinya sendiri berinisial M (37), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat.
Dia mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak sekolah. "Kasus tersebut pertama kali diketahui pihak sekolah tempat DS belajar," katanya.
Berdasarkan keterangan yang diterima Dinas PPPA OKU, CH diduga menjadi korban pemerkosaan pada Agustus 2026.
BACA JUGA:Kajari OKU Mutasi Ke Lampung, Kini Digantikan Kristanto Trinoviandri
BACA JUGA:Curi Getah Karet, Pria di OKU Diamankan Warga hingga Diamuk Massa
Sementara, DS diduga mengalami kejadian serupa pada pertengahan September 2026 oleh pelaku yang sama.
Setelah menerima laporan tersebut, Dinas PPPA OKU memberikan pendampingan hukum terhadap kedua korban untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU pada Jumat (25/9).
Selain perlindungan hukum, kata dia, pihaknya juga akan memberikan pendampingan psikolog terhadap korban agar tidak mengalami trauma mendalam.
Pendampingan psikolog itu dilakukan agar korban tidak mengalami trauma mendalam dan bisa kembali hidup normal seperti biasa sebagaimana anak-anak bermain pada umumnya. (len)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




