Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Kemenkum Sumsel Bersama Ditjen AHU Bahas Perkara dan Optimalisasi Layanan Fidusia

Kemenkum Sumsel Bersama Ditjen AHU Bahas Perkara dan Optimalisasi Layanan Fidusia

Kemenkum Sumsel Bersama Ditjen AHU Bahas Perkara dan Optimalisasi Layanan Fidusia-Foto:Dokumen Palpos-

PALEMBANG, PALPOS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan koordinasi dengan Unit Pusat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait pelaksanaan dan penyelesaian layanan Administrasi Hukum Umum di wilayah (29/9).

Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sumsel, Benni Risky bersama tim diterima oleh Tim Direktorat Perdata Subdirektorat Layanan Hukum Perdata Tim Kerja Pemberian Pendapat Hukum dan Advokasi Perdataan, yakni Rahmiyana selaku Analis Hukum Ahli Madya dan jajaran.

Salah satu agenda utama yang dibahas yaitu penanganan perkara Nomor 184/Pdt.G/2026/PN.Plg, khususnya terkait mekanisme dan prosedur penyelesaian perkara yang berkaitan dengan sertifikat jaminan fidusia yang menjadi objek gugatan.

Koordinasi juga membahas dokumen sertifikat jaminan fidusia serta langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam menghadapi proses persidangan.

BACA JUGA:Herman Deru Kukuhkan IKA-Muba, Dorong Organisasi Mandiri dan Jadi Jembatan Antar Suku

BACA JUGA:Herman Deru Tekankan Literasi Keuangan ke Bank Mandiri, Tak Hanya Soal Kredit

Tim Direktorat Perdata menyampaikan bahwa proses persidangan dan penyelesaian sengketa tersebut perlu terus dipantau oleh Kantor Wilayah bersama tim yang telah dibentuk.

Tim Direktorat Perdata juga akan mendampingi pada tahap pembuktian di persidangan,  dengan membawa sertifikat jaminan fidusia asli sebagai bagian dari kebutuhan pembuktian perkara.

Selain penanganan perkara, koordinasi turut membahas tata cara pembatalan sertifikat roya jaminan fidusia.

Hal tersebut berkaitan dengan adanya kesalahan penginputan nomor kontrak pada saat proses pengajuan roya melalui sistem AHU Online.

BACA JUGA:Herman Deru dan Cik Ujang Hadiri HUT Ke-4 Masjid Hj Sopiah, UAS: Bakti kepada Ibu Dibalas Kemuliaan Allah

BACA JUGA:Herman Deru Sambut Kepala BPKP Sumsel, Perkuat Sinergi Pengawasan dan Pembangunan Daerah

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Direktorat Perdata menjelaskan bahwa permohonan penghapusan atau pencoretan pencatatan Sertifikat Jaminan Fidusia pada sistem harus disampaikan ke Ditjen AHH yang dilengkapi dengan surat dari Notaris yang menerangkan kronologi terkait pembatalan Sertifikat Jaminan Fidusia.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian menegaskan pentingnya koordinasi antara Kantor Wilayah dengan Unit Pusat dalam memastikan setiap layanan Administrasi Hukum Umum di wilayah berjalan sesuai ketentuan dan dapat ditangani secara tepat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: